Outsourcing: Arti, Sistem Kerja, dan Contohnya | | HRPODS

Outsourcing: Arti, Sistem Kerja, dan Contohnya

Pernah melihat karyawan cleaning service yang memakai seragam yang sama? Atau beberapa supir yang juga memakai seragam yang sama?

Tenaga kerja demikian biasanya berasal dari perusahaan outsourcing, dimana mereka adalah pegawai perusahaan outsourcing tapi dipekerjakan di tempat lain sebagai tenaga pendukung.

Outsourcing ini adalah praktik legal dan aman di Indonesia, dan banyak perusahaan yang menggunakan jasanya. Anda tertarik menggunakannya juga?

Simak dulu ulasan tentang outsourcing berikut ini sebelum menghubungi perusahaan outsourcing pilihan Anda.

Apa Itu Outsourcing?

Outsourcing adalah praktik bisnis penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. 

Pada dasarnya, outsourcing merupakan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan ketika mereka menyerahkan beberapa aktivitas mereka kepada pihak luar (outside provider).

Pengalihan ini, beserta hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak, biasanya kerjasama diatur dalam sebuah kontrak

Mengutip HRZONE, tujuan umum sebuah perusahaan menggunakan jasa outsource adalah agar mereka memiliki waktu dan fokus yang cukup dalam mengerjakan core business area. Ini karena mereka bisa menggunakan tenaga outsource untuk mengerjakan pekerjaan operasional.

Bila merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja. Dalam dunia Psikologi Industri, karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya.

Saat ini juga pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait outsourcing atau pekerja alih daya dalam peraturan turunan UU No.11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.

Peraturan turunan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 35-2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing?

Perusahaan yang membutuhkan satu atau lebih dari satu tenaga kerja alih daya akan menghubungi perusahaan penyedia layanan outsourcing.

Setelah menandatangani kontrak, perusahaan penyedia layanan outsourcing akan mengirimkan tenaga kerja miliknya ke perusahaan pengguna layanan. Tenaga kerja tersebut akan bekerja di sana sampai waktu yang telah ditentukan di kontrak.

Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource. Nantinya, karyawan outsourcing bekerja untuk perusahaan berbasis perjanjian kerja tertulis, yaitu dapat melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sistem kerja di dalam perusahaan outsourcing itu sendiri memiliki ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Adapun ketentuannya yaitu sebagai berikut:

  • Pekerja outsource terdiri dari karyawan PKWT atau PKWTT dengan kontrak kerja tertulis.
  • Tidak disebutkan batasan kerjanya apa saja; apakah semakin dibatasi seperti dicantumkan di UU Ketenagakerjaan atau justru diperluas.
  • Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.
  • Jika Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja, Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.

Sistem Perekrutan

Sistem perekrutan perusahaan outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan perusahaan pada umumnya.

Mulai dari menjalani tes tertulis, wawancara dan proses tertentu yang ditentukan masing-masing perusahaan.

Proses ini dilakukan oleh perusahaan outsource bukan oleh perusahaan yang akan menggunakan jasa kandidat tersebut.

Sistem Pembayaran Jasa

Perusahaan penyedia jasa akan menagih bayaran pada perusahaan yang menggunakan jasa kandidat tersebut, sesuai kontrak yang telah disepakati. Nantinya, para pekerja outsourcing dibayar oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Sistem Pembayaran Gaji Karyawan Outsourcing

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang jelas dan tegas yang mengatur perhitungan gaji karyawan outsourcing. Setiap perusahaan alih daya memiliki kebijakan dan cara sendiri-sendiri dalam menghitung gaji karyawannya, yang umumnya berpatokan pada UMP.

Namun, Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan bahwa perusahaan alih daya tidak memotong gaji karyawannya, karena menerima fee dari perusahaan klien setiap bulannya.

Selain itu, ISS sebagai salah satu perusahaan outsourcing terbesar di Indonesia juga mendukung pernyataan itu. Perusahaannya tak pernah memangkas gaji karyawan, dan membayarkannya sesuai dengan perjanjian kedua pihak.

Apa Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing?

Praktik outsource di Indonesia bukanlah hal baru. Yang membuat bisnis ini berjalan hingga sekarang salah satunya pasti karena ada beberapa manfaat yang bisa dinikmati perusahaan pengguna.

Meski begitu, bukannya tidak ada juga kekurangan dalam praktik ini. Mari cek apa saja yang jadi kelebihan serta kekurangan praktik outsourcing ini!

Kelebihan Outsourcing

Mengurangi dan mengendalikan biaya operasional

Outsourcing seringkali lebih murah daripada mempekerjakan seorang karyawan, dan juga menghilangkan beberapa tingkat ketidakpastian tentang biaya.

Kontrak akan menentukan dengan tepat apa yang akan dilakukan dan berapa harganya.

Meningkatkan fokus perusahaan

Dengan melakukan outsourcing tugas-tugas yang kurang penting dapat dikerjakan oleh pekerja outsourcing, sehingga Anda meningkatkan fokus perusahaan pada tugas-tugas yang dianggap lebih vital.

Memperluas talent pool

Anda suka bingung mau menambah cadangan talent pool dari mana? Outsourcing memungkinkan Anda untuk mendapatkan pekerja dari talent pool potensial yang hampir tak ada habisnya.

Anda bisa bertemu beberapa karyawan berpotensi, atau minta dikenalkan dari perusahaan penyedia jasa.

Mendukung Operasional Khusus

Mungkin Anda memiliki rencana untuk meningkatkan kepuasan pelanggan, memperluas usaha, atau bersaing di marketplace.

Anda akan membutuhkan orang-orang terampil untuk berhasil dan keterampilan itu bisa didapatkan dari karyawan outsource, hanya jika Anda merasa kewalahan dengan resource saat ini.

Kekurangan Outsourcing

Karyawan tetap dapat merasa terancam

Jika karyawan melihat rekan kerja mereka digantikan oleh pekerja outsource, maka dapat muncul rasa khawatir bahwa mereka akan digantikan oleh outsourcing berikutnya.

Hal ini dapat menurunkan motivasi dan produktivitas.

Standar bisa berbeda

Saat Anda melakukan outsourcing, Anda memercayai kontraktor untuk memenuhi gambaran Anda tentang kualitas.

Jika Anda dan kontraktor berbeda dalam standar, Anda bisa mendapatkan hasil/layanan yang sangat berbeda dari yang Anda pikirkan.

Meningkatkan ancaman terhadap keamanan

Semakin banyak orang yang memiliki akses ke jaringan, data, dan sumber daya perusahaan, semakin banyak ancaman keamanan yang ada.

Menambahkan pekerja apa pun ke perusahaan Anda memiliki risiko, dan ketika Anda menggunakan perusahaan outsourcing, Anda perlu berhati-hati dan memilah mana informasi yang akan dibagikan dan mana yang tidak perlu dibagikan.

Masalah komunikasi dapat muncul

Saat Anda melakukan outsourcing pekerjaan, memeriksa orang yang melakukan pekerjaan tersebut mungkin menjadi lebih sulit. Sehingga sangat mungkin terjadi masalah komunikasi.

Jika Anda melakukan outsourcing ke negara lain, Anda mungkin harus mempertimbangkan perbedaan waktu dan hambatan bahasa juga.

Contoh Perusahaan Outsourcing Di Indonesia

Berikut kami perkenalkan referensi lima perusahaan alih daya yang bisa pembaca hubungi. Sekali lagi, identifikasikan baik-baik kebutuhan Anda sebelum menghubungi perusahaan jasa alih daya, dan mempertimbangkan plus minus yang akan diterima.

Daftar di bawah tidak berdasarkan ranking apa pun.

Kesimpulan

Sehingga dapat disimpulkan bahwa outsourcing merupakan kegiatan mengalihkan beberapa pekerjaan kepada pihak ketiga.

Praktik outsourcing ini cocok untuk digunakan, jika perusahaan Anda sedang meminimalisir pengeluaran untuk membayar karyawan. 

Dengan melakukan outsourcing, proses perekrutan dan kontrak karyawan akan diatur oleh perusahaan outsourcing sehingga akan memudahkan Anda. 

Namun Anda perlu berhati-hati ketika melakukan outsourcing karena sangat mungkin mengalami masalah komunikasi dan mungkin terjadi pengambilan informasi perusahaan.

Comment