Tunjangan Hari Raya (THR): Ketentuan dan Cara Hitung | | HRPODS

Tunjangan Hari Raya (THR): Ketentuan dan Cara Hitung

Libur Hari Raya sudah di depan mata. Semua instansi termasuk perusahaan mulai mempersiapkan tunjangan spesial yang hanya terjadi satu kali dalam setahun, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebagai HRD, sudah sewajarnya melakukan penghitungan atas tunjangan ini sebelum lewat dari waktu yang ditetapkan pemerintah. Karena ada konsekuensi yang menunggu jika sebuah instansi atau perusahaan terlambat mengeluarkan THR.

Untuk HRD yang masih bingung dengan ketentuan pemberian THR, jangan khawatir, karena kali ini HR NOTE akan membahas apa itu THR, bagaimana cara menghitungnya, juga hal-hal apa saja yang harus diperhatikan agar HRD tidak salah mengambil langkah dalam mempersiapkannya.

Tunjangan Hari Raya (THR), Apa Itu?

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan. 

Saat ini, semua hal yang berkaitan dengan THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Definisi Tunjangan Hari Raya (THR) menurut Kementerian Ketenagakerjaan dalam peraturannya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. 

Hari Raya Keagamaan yang dimaksud adalah:

  • Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam,
  • Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan,
  • Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu,
  • Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan
  • Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu.

Siapa yang Wajib Memberikan Tunjangan Hari Raya?

Masih menurut peraturan yang sama, dijelaskan bahwa yang wajib memberikan Tunjangan Hari Raya adalah pengusaha. Yang dimaksud pengusaha adalah:

  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Tunjangan Hari Raya?

Di Indonesia terdapat beragam status kerja, mulai dari PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu), dan beragam jenis PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu).

Bisa dikatakan, hampir semua lapisan tenaga kerja berhak atas THR, namun dengan ketentuan besaran yang berbeda-beda. Simak uraiannya.

Pekerja dengan Status PKWT, PKWTT, dan Paruh Waktu

Sesuai dengan yang tertera di Permenaker No.6/2016 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja (PKWT/PKWTT/Paruh waktu) yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja, berdasarkan Pasal 3 Permenaker No.6/2016 adalah:

  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
  • Pekerja yang mempunyai  masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Pekerja Penerima Upah Harian

Sementara, bagi Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau menerima upah harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, dan
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagaimana Pemberian THR Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

  • Dalam Hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak waktu H-30 sebelum hari raya, maka seorang karyawan (dalam hal ini pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/ PKWTT) tetap berhak mendapatkan THR. 

Namun sebaliknya, jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR dimaksud gugur.

Sedangkan bagi karyawan kontrak (pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/ PKWT), hanya berhak atas THR jika benar-benar masih bekerja atau masih dalam hubungan kerja sekurang-kurangnya sampai dengan pada jatuhnya Hari Raya Keagamaan sesuai agama yang dianut.

  • Dalam Hal Mengundurkan Diri (Resign)

Sementara jika pekerja mengundurkan diri/resign sebelum pembagian THR, menurut Pasal 2 ayat 1 Permenaker No.6/2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Jika pekerja sudah bekerja lebih dari satu tahun dan pekerja ingin mengundurkan diri/resign yang berakibat putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, maka ia berhak atas THR selama masih dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. 

Adapun ketentuan dalam pasal tersebut hanya berlaku untuk pekerja PKWTT (Pekerja tetap). Ketentuan pada Pasal 7 ayat 1 tersebut tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk pekerja PKWT (pekerja kontrak) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh pada Hari Raya Keagamaan.

Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya

Untuk lebih jelasnya, mari simak beberapa contoh penghitungan THR di bawah ini.

Perhitungan THR bagi Karyawan Tetap dengan Masa Kerja 3 Tahun

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih adalah 1 x Upah per bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok + tunjangan tetap.

Gaji Pokok = Rp4.000.000 

Tunjangan Tetap* = Rp450.000 + Rp200.000 = Rp650.000

1 x (Rp4.000.000 + Rp650.000) = Rp4.650.000

*Apabila ada tunjangan transportasi atau makan, itu merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran) dan tidak masuk ke dalam perhitungan.

Perhitungan THR bagi Karyawan Tetap dengan Masa Kerja 2 Bulan

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 2 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah masa kerja/12  x  Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Gaji Pokok = Rp2.500.000

Tunjangan Tetap (Tunjangan Jabatan) = Rp300.000

2/12 x (Rp2.500.000 + Rp300.000) = Rp466.666

 Perhitungan THR bagi Karyawan Tetap dengan Masa Kerja 10 Hari

Karyawan tetap dengan masa kerja 10 hari, belum berhak mendapatkan THR karena berdasarkan Permenaker No.6/2016 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Perhitungan THR bagi karyawan kontrak dengan masa kontrak sampai h-30 batas pembagian THR

THR dihitung berdasarkan masa kerja karyawan yang bersangkutan, sampai sebelum masa kontrak habis. Misalnya, jika kontrak karyawan tersebut 6 bulan sampai h-30 batas pembagian THR, maka THR dihitung secara normatif dengan rumus:

Perhitungan masa kerja/12  x  Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

Gaji Pokok = Rp2.500.000

Jadi, perhitungan THR yang berhak karyawan dapatkan adalah:

6/12 x (Rp2.500.000) = Rp. 1.250.000

Atau cara hitung normatif lainnya sesuai kebijakan perusahaan.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar Tunjangan Hari Raya

Menurut pasal 5 ayat 4 Permenaker No. 6/2016 THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. 

Ketentuan tersebut ditegaskan pula dalam pasal 9 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian, jika pengusaha terlambat membayar THR, maka akan dikenakan sanksi. Menurut Permenaker No.6/2016 pasal 10, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. 

Sanksi juga dapat dikenakan kepada pengusaha, jika tidak mau membayar THR. Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja dalam waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan sanksi administratif.

Sanksi dapat berupa:
1. Denda berupa nominal uang, sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu.
2. Sanksi administratif jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, berupa:
   a. teguran tertulis
   b. pembatasan kegiatan usaha
   c. penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi
   d. pembekuan kegiatan usaha

Pengenaan denda maupun sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR.

Penutup

Berdasarkan uraian diatas, tentunya Anda sudah semakin paham kan bagaimana kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada karyawan. 

Setiap karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR, tidak peduli status karyawan apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu. 

Jangan sampai perusahaan terkena sanksi hingga pembekuan kegiatan usaha karena terlambat membayarkan THR atau karena tidak membayarkan THR karyawan.

Comment