Tipe Karyawan yang Wajib Diketahui HRD | | HRPODS

Tipe Karyawan yang Wajib Diketahui HRD

Sumber Daya Manusia merupakan aset penting bagi perusahaan yang bergerak di industri apapun. Untuk menunjang performa dan produktivitasnya, seringkali HR memiliki enam hingga tujuh klasifikasi tipe pekerja.

Beberapa tipe pekerja seperti pekerja tetap, pekerja paruh waktu, pekerja musiman dan pekerja lepas merupakan beberapa contoh klasifikasi yang seringkali direkrut oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.

Apakah terdengar banyak? Jangan khawatir, karena di ulasan kali ini HR NOTE akan menampilkan penjelasan tiap-tiap tipe pekerjaan yang ada.

Tipe-tipe Pekerja Berdasarkan Perjanjian Kerjanya

Di Indonesia sendiri, tipe pekerja biasanya dikategorikan berdasarkan status kerja berdasarkan jenis perjanjiannya; waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Di dalam UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja, istilah tersebut ditulis sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu), dan alih daya (outsourcing).

1. Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang ingin mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

PKWTT dapat dibuat secara lisan, serta tidak wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan bersangkutan.

2. Outsourcing

Outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dari perusahaan.

Dalam kontrak kerja outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia tenaga kerja dan pekerja bisa dilakukan dalam bentuk PKWT ataupun PKWTT yang harus memuat kebijakan Transfer of Protection Employment.

3. Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pekerja PKWT dikenal juga sebagai pekerja kontrak, karena di dalam perjanjian kerjanya terdapat batas masa kerja tertentu. Sekilas mengenai pekerja PKWT, mereka tidak disyaratkan masa probation.

PKWT terbagi lagi ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya,
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,
  3. Pekerjaan yang sifatnya musiman, 
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan,
  5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. 

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tipe-tipe karyawan yang termasuk ke dalam status kerja PKWT:

Pekerja paruh waktu / Part-time

Pekerja paruh waktu ini termasuk ke dalam kategori PKWT. Karyawan yang bekerja dengan durasi kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu disebut sebagai karyawan paruh waktu.

Mereka biasanya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan, meskipun beberapa pemberi kerja melakukannya untuk menarik dan mempertahankan pekerja.

Namun, atasan harus membayar pajak yang sama untuk mempekerjakan mereka seperti halnya pekerja penuh waktu. 

Salah satu yang membedakan pekerja paruh waktu dengan pekerja musiman adalah jam kerjanya. Pekerja paruh waktu jam kerjanya sudah ditentukan, sedangkan pekerja musiman tidak memiliki jam kerja yang tetap.

Contoh pekerja paruh waktu antara lain  penjaga toko swalayan, pramusaji, dan lain-lain.

Di Indonesia, pekerja paruh waktu ini seringkali identik dengan pekerja magang dan mereka tidak mendapatkan hak cuti atau tunjangan yang sama dengan karyawan tetap. Sifat penugasan juga berbasis pada proyek.

Pekerja Sementara/Pekerja Temporer

Pekerja sementara (juga dikenal sebagai pekerja temporer) umumnya dikontrak oleh perusahaan melalui penyedia jasa pihak ketiga yang bertanggung jawab atas perekrutan, kinerja, dan manajemen sekelompok individu. 

Dengan adanya keterlibatan pihak ketiga, maka pekerja temporer ini memiliki kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan yang ingin mendapatkan tambahan SDM di saat perusahaan sedang mengalami beban kerja yang tinggi.

Dengan keahlian dan kesiapan untuk langsung dapat diterjunkan ke dalam tim kerja, maka dari sisi efisiensi biaya dan waktu, HRD tidak perlu lagi repot mewawancarai atau merekrut para pekerja sementara. 

Dari sisi karyawan yang akan dipekerjakan, para pekerja temporer juga tidak memiliki perjanjian kontrak apa pun dengan perusahaan yang menyewa tenaga mereka, karena kontrak kerja dilakukan para pekerja dengan vendor atau penyedia jasa yang bertindak sebagai penghubung.

Pekerja Musiman/ Casual Workers

Pekerja musiman umumnya dibayar berbasis waktu seperti per jam. Para pekerja dengan klasifikasi ini langsung dipekerjakan oleh para staf HRD atau manajer proyek dalam rangka membantu menyelesaikan pekerjaan yang sifatnya tidak membutuhkan keahlian tinggi

Perbedaan yang mendasar antara pekerja musiman dengan pekerja temporer adalah dokumen kontrak yang harus ditandatangani oleh pekerja. Pekerja musiman langsung dikontrak oleh pemberi kerja, sedangkan pekerja temporer dikontrak melalui penyedia jasa.

Sifat ruang lingkup tugas yang musiman menyebabkan para pekerja musiman tidak memperoleh hak cuti dan tunjangan dari para pemberi kerja.

Dari perspektif pemberi kerja, HRD wajib melakukan proses rekrutmen regular seperti memposting iklan di media pencari kerja dan melakukan wawancara bagi kandidat yang terpilih. 

Salah satu kelemahan dari pekerja musiman adalah loyalitas mereka terhadap tempat bekerja yang sangat rendah karena  tidak adanya ikatan kontrak dari pemberi kerja.

Freelancers/Pekerja lepas

Istilah ini dapat dipertukarkan dengan subkategori lainnya. Namun, pekerja kontingen kreatif, seperti seniman, penulis, dan fotografer, seringkali menggunakan istilah “lepas” untuk mendeskripsikan peran dan karya mereka.

Pekerja kontrak

Pekerja kontrak kadang-kadang disebut sebagai pekerja “lepas” atau “sementara”, yang, sekali lagi, menggambarkan hubungan tidak permanen dengan pemberi kerja. Pekerja kontrak memiliki perjanjian kerja yang konkrit dan lengkap.

Konsultan/Advisor

Subkategori pekerja lepas ini sering kali menentukan kebutuhan klien dan kemudian memberikan advise ahli, tetapi tidak melakukan pekerjaan layaknya pekerja lain. Sedangkan, pekerja kontingen mungkin memberi nasihat kepada klien, tetapi mereka juga melakukan pekerjaan umum sesuai jobdesc-nya.

Penutup

Itulah tadi gambaran besar dari tipe-tipe pekerja yang kerap ditemui di lapangan. Ada tiga kategori utama dari tipe pekerja di Indonesia, yaitu pekerja PKWTT, PKWT, dan Outsourcing (Alih Daya).

Pekerja PKWTT adalah kelompok pekerja yang kerap disebut juga pegawai tetap sebuah perusahaan karena tidak adanya batasan waktu kerja tertentu.

Sedangkan PKWT memiliki batas waktu kerja tertentu dan kerap disebut sebagai pekerja kontrak/pekerja lepas/pekerja sementara.

Outsourcing atau alih daya adalah tipe employment yang mengikat kontrak kerja dengan individu lalu menyalurkannya ke pihak perusahaan sebagai pihak ketiga.

Comment