PSBB Mulai Dilonggarkan: Persiapan Di Tempat Kerja | | HRPODS

PSBB Mulai Dilonggarkan: Persiapan Di Tempat Kerja

PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) adalah program pencegahan virus Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. PSBB, khususnya di DKI Jakarta, telah resmi dijalankan sejak 10 April 2020 lalu hingga akhirnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan Juni sebagai masa transisi PSBB. Hal ini menandakan bahwa aktivitas sosial ekonomi akan dibuka lagi secara bertahap. 

Menyikapi hal tersebut, tentunya perusahaan yang telah menahan diri dalam kembali beraktivitas akan sangat antusias dalam memulai kembali kegiatan usahanya. Tugas HR dalam hal ini adalah untuk memastikan karyawan dapat berkontribusi kembali ke perusahaan tanpa menimbulkan angka positif penderita Covid-19.

Berikut adalah hal yang harus Anda perhatikan dalam langkah-langkah melindungi karyawan Anda.

Persiapan Aktivitas Kembali Bekerja

Kembali bekerja setelah PSBB memberikan perasaan yang berkecamuk; di satu sisi ada semangat untuk kembali produktif dan berkontribusi ke perusahaan, namun juga kecemasan dan ketakutan akan bahaya virus Covid-19. Memang pemerintah telah menghimbau untuk memulai gaya hidup New Normal, dimana lapisan masyarakat diminta untuk melanjutkan aktivitas tetapi dengan menomorsatukan tindakan pencegahan virus yang menjadi penyebab pandemi corona.

Sebagai divisi human resource yang mengurusi kebutuhan serta kesejahteraan karyawan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab HR dalam memberikan pengarahan dan menjaga lingkungan kerja tetap bersih dan bebas virus Corona.

Ketahui Standar Protokol Kesehatan secara Global

WHO sebagai organisasi kesehatan dunia telah mengeluarkan arahan dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 secara global. Arahan tersebut terbagi dalam beberapa bentuk kasus, di antaranya adalah pencegahan secara umum dan aktivitas di tempat bekerja.

Arahan Pencegahan Covid-19 secara Umum

  • Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air mengalir. Gunakan juga pembersih yang berbahan dasar alkohol.
  • Jaga jarak dengan orang lain sekitar satu meter. Hal ini berlaku juga dengan anggota keluarga di rumah.
  • Hindari keramaian karena dapat menyulitkan kita untuk menjaga jarak minimal.
  • Jika memiliki salah satu gejala Covid-19, segera lakukan self-isolation dan carilah bantuan kesehatan dengan telepon terlebih dahulu.
  • Gunakan alat pelindung pernapasan ketika Anda memiliki gejala, atau berada di keramaian umum. Gunakan masker sesuai arahan, juga kenakan eye goggle atau faceshield jika diperlukan. Untuk daerah dengan kasus positif yang tinggi, sangat dianjurkan untuk mengenakan pelindung pernapasan dalam kegiatan sehari-hari.

Klik tautan ini untuk melihat lebih lengkap.

Arahan pencegahan di tempat kerja berdasarkan himbauan WHO adalah sebagai berikut:

  • Pastikan area tempat kerja (ruang kerja, meja, kursi, lemari arsip, dsb) bersih dan higienis. Bersihkan setiap permukaan, gagang pintu, gagang lemari dengan pembersih desinfektan sesering mungkin.
  • Sediakan pembersih berbahan dasar alkohol di sekitar area kerja. Letakkan di tempat yang mudah dijangkau karyawan. Untuk pekerja di lokasi proyek, Anda dapat bekerja sama dengan pihak terkait untuk membuat tempat cuci tangan dengan air mengalir. Jangan lupa untuk selalu menyiapkan refill-nya.
  • Sebarkan poster dan pengumuman mengenai pentingnya menjaga kebersihan diri dan menjaga jarak dengan orang lain.
  • Sediakan perlengkapan kesehatan lain seperti pelindung pernapasan, tisu kering, alat pengukur suhu tubuh, dsb.
  • Berikan arahan untuk selalu menjaga kesehatan di mana pun dan kapan pun. Lakukan ini sesering mungkin!
  • Buatlah protokol pencegahan maupun tindakan jika terjadi worst case setelah Anda ‘membuka’ perusahaan Anda. Pastikan seluruh lapisan karyawan memahami protokol tersebut, dan pastikan leaders di perusahaan Anda dapat mengambil tindakan tersebut dengan sigap saat diperlukan.

Kondisi khusus seperti pengadaan meeting atau perjalanan bisnis:

  • Sebisa mungkin hindari melakukan face to face meeting dengan klien. Jika tidak dapat dihindarkan, berikan perlakuan pencegahan yang sama dengan klien Anda.
  • Simpan kontak klien Anda (alamat tinggal, nomor telepon yang bisa dihubungi, e-mail).
  • Berikan jarak tempat duduk di ruang meeting. Jika tidak ada space, sediakan faceshield dan eye goggle untuk diberikan kepada karyawan Anda juga kepada klien.
  • Batasi waktu pertemuan, usahakan jangan melebihi satu jam.
  • Sebisa mungkin hindari perjalanan bisnis meski di dalam kota. Jika terpaksa dilakukan, susun protokol before-after symptoms. Leaders dan tim HRD harus memberikan pengarahan dan pelatihan tindakan-tindakan tersebut jika dirasa perlu.

Protokol Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Indonesia

Kemenkes Indonesia juga telah menerbitkan panduan dan standar kesehatan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020. Isi dari KMK bisa diterapkan secara umum maupun khusus di tempat kerja. Detailnya bisa diunduh di link ini.

Selain itu, Kementerian Kesehatan di dalam surat KMK di atas juga melampirkan formulir asesmen yang dapat diunduh untuk pencegahan dan tindakan lain yang diperlukan jika orang di sekitar Anda mengalami gejala Covid-19.

Diskusikan dengan Manajemen Apa yang Harus Diprioritaskan

Manajemen tentunya akan memerlukan tenaga kerja seoptimal mungkin untuk menstabilkan kembali operasional perusahaan. Hal tersebut akan berpengaruh dalam penyusunan strategi untuk menentukan pola kerja maupun pembagian shift di tempat kerja.

Pertama membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja, menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang berada dalam tempat kerja dalam waktu yang bersamaan, melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja dan sistem kerja.

Sebagai contoh, jika perusahaan ingin menggerakkan produksi dan perlahan-lahan meningkatkan keuntungan, perusahaan bisa mengatur pola kerja bagian produksi dengan mengutamakan mengaktifkan kembali pekerja usia produktif yang tidak memiliki riwayat sakit paling tidak selama satu bulan terakhir.

Pembagian shift atau pola kerja juga perlu diatur agar karyawan tetap bisa datang ke kantor dan mengurangi kemungkinan terpapar virus Covid-19. Akan lebih baik jika perusahaan menerapkan dua jenis jam kehadiran untuk menghindari tingkat mobilitas yang tinggi, misalnya jam kehadiran pukul 07:30 dan 09:00.

Jika perusahaan Anda biasanya memiliki tiga kali shift, kurangi shift 3 (malam ke pagi). Batasi juga aktivitas kerja bagi karyawan berusia di atas 50 tahun.

Buat Perencanaan yang Matang Beserta Budgeting untuk Menyiapkan Alat Kesehatan

Buatlah daftar persiapan yang dibutuhkan oleh perusahaan demi membuka kembali kegiatan usaha, seperti perlengkapan kesehatan hingga protokol pencegahan maupun tindakan lanjut. Pastikan apa yang paling dibutuhkan oleh perusahaan Anda, dengan melihat industri, lokasi kerja, dan kondisi karyawan.

Susunlah budget untuk keperluan tersebut minimal hingga tiga bulan ke depan.

Tidak lupa juga untuk membentuk tim kesehatan sendiri di perusahaan. Tunjuklah staff HRD Anda untuk selalu sigap dalam mendukung kebutuhan karyawan dan perusahaan, juga untuk selalu up to date terhadap situasi Covid-19.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Masa transisi PSBB yang diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta memiliki poin penting tersendiri yang berlaku secara umum. Jika perusahaan Anda beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Poin-poin tersebut pun wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan karyawan. Berikut adalah beberapa poin penting tersebut.

  • Seluruh aktivitas di dalam maupun di luar ruangan wajib menggunakan masker. Jika petugas berwenang mendapati tidak pakai masker, akan terdapat sanksi sosial dan denda sebesar Rp250.000,-
  • Kegiatan usaha hanya menyediakan kapasitas maksimal 50%
  • Kelompok usia rentan (anak-anak, ibu hamil, lansia) dilarang beraktivitas di luar. Jika mendesak, gunakan masker pelindung.
  • Moda transportasi umum (MRT dan Transjakarta) akan beroperasi kembali dengan hanya menyediakan kapasitas maksimal 50%. Area menunggu juga akan diberikan jarak satu meter untuk menunggu.
  • Mobil pribadi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (supir dan penumpang). Kapasitas satu mobil 100% hanya berlaku untuk keluarga saja dengan menyertakan bukti seperti identitas dan kartu keluarga.

Poin lainnya dapat dilihat di situs corona.jakarta.go.id.

Perlengkapan yang Tempat Kerja Anda Butuhkan

Berikut adalah referensi tempat dan harga untuk membeli perlengkapan kesehatan standar yang Anda butuhkan:

Disposable Mask, ± Rp200.000,- isi 50 pcs

Hand Sanitizer, ± Rp60.000,- 500ml

Sabun Cuci Tangan Antiseptik, ±Rp175.000, 5L

Cairan Disinfektan, ± Rp125.000, 5L

Thermometer (alat pengukur suhu tubuh), ± Rp600.000

Faceshield, ± Rp20.000

Penutup

Proses transisi PSBB ini memang merupakan langkah awal dalam menghadapi tantangan melawan wabah Covid-19. Namun, dengan kesiapan yang matang dan kesadaran diri yang tinggi terhadap kesehatan dan kebersihan diri juga lingkungan sekitar, akan membuat kita mampu menghadapi tantangan baru ini.

Dengan mengikuti protokol standar yang telah ditetapkan secara global maupun yang ditetapkan oleh Kemenkes akan memudahkan kita untuk menjalani New Normal yang akan tiba. Sebagai HR, ingatlah bahwa mungkin tidak semua karyawan Anda mampu mematuhi standar kesehatan maupun pencegahan Covid-19. Maka dari itu, Anda tidak boleh lengah untuk selalu mengingatkan dan memperhatikan karyawan-karyawan Anda.

Dan sebagai HR, Anda juga tidak boleh melupakan kesehatan diri sendiri karena terlalu sibuk mengurusi orang lain!

Comment