Komponen Gaji Untuk Menghitung Upah Kerja | | HRPODS

Komponen Gaji Untuk Menghitung Upah Kerja

Tugas utama dari seorang HRD tidak hanya mengelola karyawan. HRD juga memiliki tanggung jawab terkait administrasi karyawan yang berupa menghitung besaran gaji yang diterima oleh masing-masing karyawan.

Maka, penting bagi HRD untuk memahami komponen yang terdapat pada gaji.

Dengan mengetahui komponen gaji, HRD akan terhindar dari kesalahan penghitungan yang bisa menyebabkan kerugian pada perusahaan juga pada karyawan.

Yuk, simak penjelasan di bawah!

Apa itu Gaji?

Sebelum kita memulai lebih jauh, mari pahami apa yang dimaksud dengan gaji. Gaji adalah sebuah bentuk kewajiban kompensasi dari perusahaan ke karyawan.

Hal ini juga disampaikan dalam Pasal 1 ayat 30 UU No.13 Tahun 2003 yang berbunyi:

Gaji atau upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Kita sering mendengar kata gaji dan upah kerja. Apa beda keduanya?

Menurut salah seorang ahli, Mulyadi, mengemukakan bahwa pengertian gaji adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh para karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer, dan dibayarkan secara tetap per bulan.

Sedangkan upah merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh) umumnya dibayarkan berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh karyawan.

Gaji dan upah sama-sama bentuk pembayaran atas pekerjaan dan/atau jasa yang dilakukan pekerja. Bedanya adalah jenis pekerja yang menerima pembayaran tersebut.

Selain yang disebut gaji dan upah kerja di atas, terdapat pula jenis pendapatan lain yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya, yaitu pendapatan non-upah.

Pendapatan non-upah sendiri merupakan pendapatan dalam bentuk uang yang diberikan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan keagamaan, peningkatan produktivitas, dan peningkatan kesejahtaeraan karyawan.

Menurut Pasal 8 ayat (1) PP No.36 Tahun 2021, ini lah yang termasuk ke dalam pendapatan non-upah:

  • Tunjangan hari raya keagamaan;
  • Insentif;
  • Bonus;
  • Uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu.

Gaji bersih dan gaji kotor, apa bedanya?

Terdapat beberapa istilah dalam gaji, yaitu gaji bersih dan gaji kotor. Lantas apa yang membedakan antara gaji bersih dengan gaji kotor?

Gaji bersih yaitu besaran nominal gaji yang diterima oleh karyawan yang telah dilakukan pemotongan terhadap beberapa kewajiban administrasi seperti pajak PPh dan potongan utang.

Sedangkan gaji kotor adalah besaran nominal gaji yang tercatat sebelum dilakukan pemotongan.

Free download:

5 Komponen Gaji yang Menjadi Dasar Penghitungan Gaji Karyawan

Menentukan besar kecilnya dalam perhitungan gaji, tidak bisa dilakukan seenaknya oleh HRD. Terdapat beberapa komponen yang menjadi dasar perhitungan gaji bagi karyawan. Berikut penjelasannya.

1. Gaji pokok

Gaji pokok adalah imbalan dasar yang diberikan oleh perusahaan terhadap karyawannya dengan nominal tertentu yang sudah disepakati antara kedua belah pihak, berdasarkan tingkatan jabatan, dan jenis pekerjaan.

2. Tunjangan

Komponen selanjutnya adalah tunjangan, yang mana merupakan pendapatan tambahan yang diterima oleh karyawan di luar perhitungan gaji dan bersifat insentif.

Tunjangan sendiri terbagi menjadi dua, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Berikut penjelasannya:

a. Tunjangan tetap

Tunjangan tetap adalah pendapatan karyawan yang dibayarkan secara teratur dalam periode yang sama dengan pembayar gaji.

Tunjangan tetap sendiri berkaitan dengan jenis pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk karyawan dan keluarganya.

Contoh dari tunjangan tetap seperti berikut:

  • Tunjangan anak
  • Tunjangan istri
  • Tunjangan rumah
b. Tunjangan tidak tetap

Tunjangan tidak tetap merupakan salah satu pendapatan karyawan yang dibayarkan dan diberikan oleh perusahaan secara langsung kepada karyawannya dan tidak digabungkan dengan pembayaran dalam periode pembayaran gaji pokok.

Contoh dari tunjangan tidak tetap antara lain:

3. Potongan

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa gaji yang diterima oleh karyawan akan dilakukan potongan. Potongan pada gaji adalah komponen yang memotong besaran gaji atas kewajiban yang dimiliki oleh karyawan tersebut.

Contoh dari potongan gaji antara lain:

4. Upah lembur

Upah lembur adalah pendapatan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang melakukan pekerjaan melebihi batas jam kerja dengan besaran nominal yang sudah disepakati.

Contoh dari upah lembur sendiri yaitu:

  • Upah lembur pada hari kerja
  • Upah lembuh pada hari libur

5. Bonus/Insentif

Bonus adalah jenis pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan berdasarkan hasil penjualan.

Contoh dari bonus sendiri yaitu:

  • Bonus tahunan
  • Capaian target penjualan
  • Bonus gaji ke-13

Sedangan insentif adalah jenis pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan atas prestasi kinerja yang sudah ditentukan oleh perusahaan.

Contoh dari insentif, antara lain:

  • Komisi
  • Upah per output
  • Bonus produksi

Sistem Penghitungan Gaji Karyawan

Saat seorang HRD melakukan proses penghitungan gaji karyawan, biasanya tergantung dari beberapa hal, seperti:

  • Tipe kontrak kerja
  • Tipe pembayaran gaji (per jam, per hari, per minggu, per bulan, dsb.)

Berikut cara menghitung gaji karyawan jika dilihat dari tipe pembayaran gajinya.

Gaji atau upah per jam

Jika mengacu terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, cara menghitung gaji/upah per jam yaitu gaji perbulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap dibagi 173. Berikut contoh penghitungannya.

Andi seorang karyawan PT Berkah yang memiliki besaran gaji pokok sebesar Rp4.500.000,00 ditambah dengan tunjangan tetap sebesar Rp3.000.000,00. Maka nominal gaji per jam yang dimiliki Andi adalah:

Gaji per bulan : 173 = Gaji per jam.

Rp7.500.000 : 173 = Rp43.352,00

Gaji atau upah per hari

Gaji perhari adalah gaji yang dibayarkan kepada kayawan atau pekerja yang dilakukan setiap hari. Begini ilustrasi penghitungannya.

Riandi merupakan salah satu karyawan di rumah makan Sidolestri. Riandi telah bekerja selama 27 hari dengan total pendapatan sebulan sebesar Rp4.725.000,00 sebelum dipotong pajak.

Gaji sehari : Rp4.725.000,00 : 27 = Rp175.000,00

Gaji selama 21 hari : Rp175.000,00 x 21 = Rp3.675.000,00

Karena penghasilan Riandi pada hari ke-1 hingga hari ke-21 masih di bawah RP. 4.500.000, maka dibayarkan secara penuh tanpa potongan gaji. Sedangkan pada hari ke 26 dan hari ke 27 terdapat potongan gaji dari pajak penghasilan, karena sudah melebihi 4.500.000.

Berikut ilustrasinya.

Gaji Sehari : Rp4.725.000 / 27 = Rp175.000

Gaji Total Sampai Hari Ke 26 : Rp175.000 x 26 = Rp4.550.000

PTKP Sampai Hari Ke 26 : Rp5.400.000 / 360 X 26 = Rp3.900.000

PKP sampai hari ke 22 ( Gaji Total Sampai Hari Ke 26 – PTKP Sampai Hari Ke 26 ) : Rp4.550.000 – Rp3.900.00 = Rp650.000

Pajak penghasilan PPh 21 Hari Ke-26 : 5% x Rp650.000 = Rp32.500

Gaji yang diterima per hari ( Gaji Sehari – Pajak Penghasilan Hari Ke 26 ) : Rp175.000 – Rp32.500 = Rp142.500

Gaji atau upah per minggu

Thalia adalah seorang karyawan tetap PT. Jaya. Tahun ini Thalia telah menikah tetapi belum memiliki anak. Thalia merupakan karyawan tetap dengan upah bulanan Rp6.650.000, berikut cara menghitung gaji bersih mingguannya.

Upah Sebulan Rp6.650.000
Upah Bersih Setahun 12 x Rp6.650.000 Rp79.800.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (-) Rp58.500.000
Penghasilan Kena Pajak Rp21.300.000
PPh 21 Terutang 5% x Rp21.300.000 Rp1.065.000
PPh 21 Per Bulan Rp1.065.000 : 12 Rp88.750
Upah yang harus dibayar per bulan Rp6.650.000 – Rp 88.750 Rp6.561.250
Gaji yang harus dibayar per minggu Rp6.561.250 : 4 Rp1.640.312

Jadi, gaji yang akan diterima oleh Thalia selama seminggu adalah Rp1.640.312.

Gaji prorata

Seorang karyawan yang mulai bekerja dalam perusahaan, namun baru mulai bekerja pada pertengahan bulan tetap berhak mendapatkan gaji tetapi tidak dibayarkan dengan satu bulan penuh. Berikut ilustrasinya.

Joko seorang karyawan prorata yang bekerja pada tanggal 17 Juni. Gaji perbulan karyawan di perusahaan teresbut adalah Rp3.000.000, dengan waktu kerja 5 hari/minggu.

Pada bulan Juni terdapat 21 hari kerja. Lalu, Joko bekerja selama 12 hari. Berikut cara menghitungnya.

  • (Jumlah hari kerja per bulan: jumlah hari kerja yang dilakukan karyawan) x upah per bulan
  • (12:21) X Rp3.000.000 = Rp 1.440.000

Jadi, gaji prorate yang diterima Joko adalah sebesar Rp1.920.000

Penutup

Proses penghitungan gaji memang tidaklah semudah yang dibayangkan, terdapat banyak komponen yang mampu mempengaruhi besaran nominal gaji yang akan diterima oleh karyawan.

Selain itu seorang HRD juga tidak bisa sembarangan dalam menentukan komponen apa saja dalam melakukan perhitungan gaji, karena perhitungan gaji sudah diatur dalam peraturan perundangan yang belaku.

Comment