Ketahui Apa itu Tenaga Kerja Asing di Indonesia | | HRPODS

Ketahui Apa itu Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Keberadaaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia merupakan topik yang cukup hangat diperbincangkan saat ini. Data laporan dari Kementerian Tenaga Kerja menyebut ada 88.271 orang TKA di Indonesia pada 2021.

Secara total, persentase jumlah TKA di Indonesia saat ini tidak lebih dari 0,1%. Jumlah ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, yang masing-masing memiliki persentase TKA di kisaran 60% dan 12%.

Siapa yang Disebut dengan Tenaga Kerja Asing?

Mengutip dari UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

TKA biasanya dipekerjakan oleh pemberi kerja dengan maksud dan tujuan khusus. Misalnya, untuk memenuhi kekurangan tenaga kerja pada bidang tertentu yang saat ini sertifikasinya masih tidak banyak dimiliki oleh tenaga kerja lokal.

Selain itu, beberapa posisi penting pada perusahaan asing di Indonesia saat ini masih sering diisi oleh TKA, seperti supervisor dan manajer. Hal ini berkaitan dengan komitmen induk perusahaan guna menjaga standar operasinya di Indonesia berjalan dengan baik.

Terakhir yang tak kalah penting, diharapkan TKA dapat berkontribusi dalam transfer teknologi serta meningkatkan standar kualitas kerja tenaga kerja lokal agar bisa bersaing di kemudian hari.

Dasar Aturan Mengenai Tenaga Kerja Asing

Pada awalnya, dasar aturan atau yang digunakan terkait penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia adalah UU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing (UUPTKA).

Dalam perjalanannya UU tersebut dilebur ke dalam UU Ketenagakerjaan (UUK) yang baru, yaitu UU No. 13 Tahun 2003.

UUK mengalami perubahan dengan disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yang pelaksanaannya diatur melalui PP No. 34 Tahun 2021.

Hal ini menandai penggunaan UUCK sebagai dasar aturan utama terkait penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Sebelumnya, UUK mewajibkan pemberi kerja yang mempekerjakan TKA untuk mengantongi izin tertulis. Namun pada UUCK, aturan ini mengubah kewajiban pemberi kerja menjadi harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), bukan lagi izin tertulis.

Untuk beberapa posisi strategis tertentu, seperti direksi maupun komisaris, perusahaan tidak perlu memiliki RPTKA.

Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai diplomatik, konsuler, serta TKA yang dibutuhkan untuk kondisi darurat dan bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Syarat Perusahaan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Dengan membaca dasar hukum yang berlaku saat ini, kita dapat mengetahui beberapa syarat yang harus dimiliki pemberi kerja ketika ingin mempekerjakan TKA.

Namun, siapa sajakah pemberi kerja yang diperbolehkan? Simak penjelasannya berikut ini.

  1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, organisasi internasional dan badan internasional.
  2. Kantor perwakilan asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
  3. Perusahaan swasta asing yang beroperasi di Indonesia.
  4. Badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang.
  5. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
  6. Usaha jasa impresariat.
  7. Badan usaha sepanjang diperbolehkan dan tidak dilanggar undang-undang TKA.

TKA dapat secara bebas bekerja pada industri apa pun yang ada di Indonesia, selama industri tersebut masuk dalam aturan Kepmenaker No. 228 tahun 2019.

Namun, secara spesifik Kepmenaker juga menegaskan bahwa TKA tidak dapat menduduki 19 jenis jabatan berikut ini:

  1. Personnel Director (Direktur Personalia)
  2. Industrial Relation Manager
  3. Human Resource Manager
  4. Personnel Development Supervisor
  5. Personnel Recruitment Supervisor
  6. Personnel Placement Supervisor
  7. Employee Career Development Supervisor
  8. Personnel Declare Administrator
  9. Chief Executive Officer
  10. Personnel and Careers Specialist
  11. Personnel Specialist
  12. Career Advisor
  13. Job Advisor
  14. Job Advisor and Counseling
  15. Employee Mediator
  16. Job Training Administrator
  17. Job Interviewer
  18. Job Analyst
  19. Occupational Safety Specialist

Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing Saat Bekerja Di Indonesia

Job Enrichment

Bagi HRD yang mengelola TKA di perusahaan, penting untuk memperhatikan kesejahteraan mereka. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan memperhatikan hak dan kewajiban yang dimiliki TKA di Indonesia, sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban tenaga kerja asing yang perlu diperhatikan oleh HRD saat bekerja di Indonesia.

Perlindungan hukum

TKA wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan berhak atas perlindungan hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pemberi kerja perlu menginformasikan kepada TKA perlindungan hukum apa saja yang berlaku di Indonesia bagi TKA sebelum mulai bekerja.

Umumnya, perlindungan yang diberikan kepada TKA akan berpedoman pada perjanjian tertulis yang dilakukan antara TKA dan tempat ia bekerja.

Perjanjian kerja tersebut harus memuat pasal yang berkaitan dengan hal-hal yang dilindungi maupun tidak oleh pemberi kerja.

Perjanjian tertulis yang telah ditandatangani di atas meterai memiliki kekuatan hukum. Kekuatan hukum ini yang akan memberikan perlindungan bagi TKA jika dalam perjalananya nanti pemberi kerja tidak melakukan kewajibannya ataupun melakukan pelanggaran kepadanya.

Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja

Selain perlindungan hukum yang berpedoman pada perjanjian kerja, pemberi kerja wajib untuk memperhatikan jaminan sosial.

Umumnya jaminan sosial ini berupa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), TKA yang bekerja di Indonesia perlu diberikan perlindungan berupa pengikutsertaan ke dalam program Jamsostek atau yang kini disebut sebagai BPJS Ketenagakerjaan.

Pengikutsertaan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 35 Tahun 2015. Disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial nasional jika TKA tersebut telah bekerja lebih dari enam bulan.

Upah minimum

Seperti tenaga kerja lokal pada umumnya, upah minimum yang wajib diberikan kepada TKA harus mengacu pada standar upah minimum rata-rata (UMR) yang berlaku di daerah kerjanya. Besar upah ditentukan berdasarkan kesepakatan TKA dan pemberi kerja.

Saat ini, secara umum TKA memiliki rata-rata upah yang lebih tinggi dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.

Seperti penjelasan di awal, TKA biasanya dipekerjakan untuk mengisi beberapa posisi penting di perusahaan. Tak heran, jika TKA mendapatkan upah yang lebih tinggi.

Transfer pengetahuan dan keterampilan

Hal terakhir dan paling penting adalah kewajiban TKA dalam menjalankan transfer pengetahuan serta keterampilan kepada tenaga kerja lokal. Hal ini lebih dikenal dengan transfer of knowledge dan transfer of learning.

Kegiatan tersebut bisa dilakukan dengan menunjuk tenaga kerja lokal menjadi tenaga pendamping bagi TKA. Cara lain, mengadakan pelatihan bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti lembaga diklat.

Meski kehadiran TKA dapat memberikan dampak positif bagi tenaga kerja lokal, tetapi dalam praktiknya tidak demikian. Proses transfer of knowledge tak semulus yang dibayangkan.

Salah satunya, bahasa yang kerap menjadi masalah. Baik salah interpretasi maupun cara berkomunikasi.

Oleh karena itu, sebaiknya pihak pemberi kerja atau perusahaan membekali TKA dan tenaga kerja lokal dengan kemampuan bahasa asing.

Selain itu, bisa juga dengan melakukan seleksi pada pendamping TKA yang mampu memahami dan menerapkan ilmu baru dari rekan TKA.

Penutup

Terlepas dari pro-kontra yang terjadi di tengah masyarakat, tidak dapat dipungkiri bahwa tenaga kerja asing atau TKA bisa memberikan dampak positif dalam hal transfer of knowledge.

Tanpa adanya transfer pengetahuan, akan sulit bagi perusahaan maupun tenaga kerja lokal untuk bersaing secara global nantinya.

Jika Anda adalah seorang HRD, maka wajib untuk memastikan TKA telah memenuhi kewajiban kerjanya sesuai perjanjian dan menyalurkan hak mereka.

Beberapa hak TKA yang harus disalurkan dapat berupa perlindungan hukum, jaminan sosial, dan upah.

Comment