Bagi teman-teman HRD, dua status kerja karyawan yang paling sering dihadapi adalah karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Karyawan tetap adalah seseorang yang dipekerjakan oleh perusahaan secara permanen dan penuh waktu. Status kerja ini bisa didapat melalui perjanjian kerja maupun melalui pengangkatan setelah menjalani masa percobaan.
Lalu, bagaimana dengan karyawan kontrak?
Artikel ini akan membahas secara detail tentang karyawan kontrak dan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan HRD dalam merekrut karyawan kontrak. Simak pembahasannya berikut ini.
Karyawan Kontrak, Siapa Mereka?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP Perjanjian Kerja), definisi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Sementara itu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Dengan demikian, PKWTT lebih sering digunakan untuk menyebut status kerja karyawan tetap.
Berbicara tentang karyawan kontrak, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan oleh HRD.
Ketentuan ada pada Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman;
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
PKWT didasarkan dari jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan. Pengaturan jangka waktu ini dikategorikan dalam PP PKWT. Kategori tersebut antara lain:
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Karyawan PKWT yang didasarkan dari selesainya suatu pekerjaan dikategorikan untuk pekerjaan yang sekali selesai dan yang sifatnya sementara.
Jenis Pekerjaan PKWT Lainnya
Sebutan karyawan kontrak memang mengacu ke PKWT. Namun, yang termasuk dalam PKWT tidak hanya mereka yang bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kontrak satu tahun, misalnya.
Seseorang yang memiliki masa waktu kerja yang telah ditentukan juga bisa disebut sebagai karyawan kontrak. Tipe-tipe pekerjaan karyawan kontrak adalah sebagai berikut:
- Pekerja paruh waktu
Pekerja dengan jumlah waktu kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu disebut sebagai pekerja paruh waktu (part time).
Biasanya, tipe pekerja ini tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak cuti atau tunjangan yang sama dengan karyawan tetap. Contohnya, pekerjaan paruh waktu antara lain penjaga toko, pramusaji, dan lain-lain.
- Pekerja Sementara
Pekerja sementara (pekerja temporer), umumnya, dikontrak oleh perusahaan melalui jasa pihak ketiga yang bertanggung jawab atas perekrutan, kinerja, dan manajemen sekelompok individu.
Berbekal keahlian dan kesiapan yang bisa langsung diterjunkan dalam pekerjaan, HRD perusahaan tidak perlu lagi melakukan proses rekrutmen, sehingga lebih efisien dari segi biaya dan waktu.
- Pekerja Musiman
Pekerja musiman (casual worker) adalah pekerja yang dibutuhkan oleh pemberi kerja dan dibayar berbasis waktu dalam hitungan per jam.
Para pekerja dengan klasifikasi ini langsung dipekerjakan oleh para staf HRD atau manajer proyek dalam rangka membantu menyelesaikan pekerjaan yang sifatnya tidak membutuhkan keahlian tinggi.
- Freelancer
Pekerja lepas (freelancer) adalah seseorang yang melakukan pekerjaan tertentu untuk organisasi yang berbeda, daripada bekerja sepanjang waktu untuk satu organisasi. Pekerja lepas memiliki keuntungan terhadap waktu dan tempat kerja yang fleksibel.
- Konsultan
Konsultan termasuk salah satu kategori pekerja lepas. Pekerja lepas ini sering kali menentukan kebutuhan klien dan kemudian memberikan masukan sebagai ahli, tetapi tidak melakukan pekerjaan seperti karyawan lain.
Perbedaan karyawan kontrak dengan karyawan tetap
Karyawan kontrak dan karyawan tetap memiliki perbedaan pada beberapa aspek yang berkaitan dengan status keduanya di perusahaan. Berikut adalah beberapa contoh aspek yang umumnya membedakan karyawan kontrak dengan karyawan tetap.
- Masa kerja
Salah satu hal utama yang membedakan karyawan kontrak dengan karyawan tetap adalah masa kerja. Karyawan kontrak umumnya memiliki masa kerja yang lebih singkat dibandingkan karyawan tetap.
Masa kerja karyawan kontrak berkisar satu bulan hingga maksimal dua tahun, tergantung perjanjian yang dibuat dengan perusahaan. Sedangkan, karyawan tetap biasanya memiliki masa kerja yang lebih panjang, bahkan bisa lebih dari 10 tahun.
- Benefit
Perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan paket benefit kepada karyawan kontrak. Paket benefit ini biasanya berupa bonus, asuransi kesehatan, fasilitas kantor, dan masih banyak lagi.
Tidak seperti karyawan kontrak, karyawan tetap memiliki kesempatan dan berhak menerima paket benefit yang diberikan oleh perusahaan jika memenuhi syarat. Dalam konteks ini, status karyawan tetap dinilai lebih menguntungkan.
- Tugas yang diberikan
Selain kedua poin di atas, karyawan kontrak dan karyawan tetap memiliki perbedaan dari segi tugas yang harus dijalankan. Karyawan kontrak biasanya akan diberikan tugas yang sifatnya sementara dan jangka pendek seperti mengerjakan proyek musiman.
Sedangkan, karyawan tetap secara umum harus menangani tugas yang menuntut kontribusi besar kepada perusahaan. Oleh karena itu, sebagian besar tugas karyawan tetap bersifat jangka menengah atau panjang.
Perbedaan karyawan kontrak dengan karyawan outsource
Selain karyawan kontrak, ada juga status kerja karyawan yang disebut karyawan outsource. Berikut adalah beberapa perbedaan umum keduanya.
- Masa kerja
Masa kerja karyawan kontrak hanya boleh diadakan paling lama untuk dua tahun, dengan perpanjangan satu kali maksimal selama satu tahun. Jika terjadi perpanjangan, maka harus diberitahukan kepada karyawan kontrak bersangkutan maksimal tujuh hari sebelum PKWT berakhir.
Sedangkan, untuk karyawan outsourcing, penghitungan masa kerjanya bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan yang merekrut mereka.
- Jenis pekerjaan
Secara singkat, dapat dikatakan bahwa karyawan kontrak memiliki jenis pekerjaan yang bersifat musiman atau sementara waktu. Jenis pekerjaan yang dilakukan pun ditentukan secara langsung oleh perusahaan pemberi kerja.
Sedangkan, menurut Pasal 65 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, jenis pekerjaan karyawan outsource dapat berupa perintah langsung ataupun tidak langsung dari pemberi kerja. Jadi, karyawan outsourcing akan mendapatkan pekerjaan tergantung dari kesepakatan antara perusahaan pelaksana outsource dan pemberi kerja.
- Bentuk perjanjian
Karyawan kontrak membutuhkan PKWT sebagai dasar perjanjian kerja mereka dengan perusahaan. Perjanjian dibuat secara tertulis dan harus dicatatkan pada instansi setempat yang berkaitan dengan ketenagakerjaan paling lama tujuh hari setelah perjanjian ditandatangani.
Sedangkan, dalam sistem kerja outsourcing tidak disebutkan secara eksplisit tentang adanya keharusan untuk membuat perjanjian secara tertulis. Namun, idealnya perusahaan tetap harus membuatnya.
Apa Saja Hak Karyawan Kontrak/PKWT?
Berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja dan PP PKWT, ditetapkan bahwa yang merupakan hak-hak bagi para pekerja termasuk karyawan kontrak berdasarkan PKWT diantaranya sebagai berikut:
Hak atas penghidupan yang layak
Karyawan kontrak berhak mendapatkan upah atas pekerjaannya. Kebijakan pemberian upah pada karyawan kontrak yang ditentukan oleh peraturan meliputi upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, dan lain-lain.
Hak atas kompensasi
Dalam hal PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi. Besarannya tergantung pada upah dan masa kerjanya, dan diberikan kepada pekerja yang telah menjalani masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Selain itu karyawan PKWT juga berhak atas hak-hak lainnya seperti Tunjangan Hari Raya (THR), cuti, dan lain-lain.
Kapan Perusahaan Mengubah Status Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap?
Melansir dari situs gadjian, apabila pekerjaan tersebut tidak selesai dalam waktu tertentu, maka status karyawan akan menjadi tetap.
Hal ini dikarenakan karyawan kontrak berdasarkan PKWT tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.
PKWT menjadi PKWTT
PKWT yang tidak memenuhi ketentuan jangka waktu tertentu, maka demi hukum menjadi PKWTT.
Dengan demikian, PKWT tidak memenuhi ketentuan jenis pekerjaan, misalnya dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya terus menerus dan tidak putus, maka menurut hukum otomatis berubah menjadi PKWTT.
Perlukan perjanjian kerja untuk karyawan kontrak?
Dalam kondisi apa pun, perusahaan wajib memberikan perjanjian kerja kepada calon karyawan kontrak sebelum menjalankan tugasnya. Perjanjian kerja akan mengikat baik parusahaan maupun karyawan untuk melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama.
Hal ini sudah diatur berdasarkan Undang-undang No. 13/2003 pasal 52 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:
- Kesepakatan dari kedua belah pihak
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
- Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Apa yang Harus Diperhatikan HRD Saat Akan Merekrut Karyawan Kontrak?
Beberapa hal berikut ini wajib diperhatikan HRD dalam menyusun perjanjian kerja PKWT untuk merekrut karyawan kontrak.
- Jenis dan deskripsi pekerjaan
Jenis pekerjaan mengacu pada posisi yang akan diisi di perusahaan tersebut. Sedangkan deskripsi pekerjaan menjelaskan fungsi-fungsi kerja apa yang harus dijalankan oleh karyawan tersebut selama bekerja.
Karyawan kontrak nantinya berhak menolak, jika diberikan pekerjaan di luar deskripsi pekerjaan yang telah disetujui. Sebaliknya, perusahaan juga bisa menuntut jika fungsi-fungsi yang ada pada deskripsi pekerjaan tidak dilakukan dengan baik.
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak
Karyawan kontrak harus untuk melakukan semua kewajiban yang tertera pada perjanjian kerja. Sebaliknya, perusahaan juga wajib memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai apa yang tertulis di perjanjian. Pelanggaran hak maupun kewajiban akan berujung pada pemberian sanksi.
- Besaran gaji dan tunjangan
Hal yang sangat penting disebutkan dalam perjanjian kerja adalah besaran gaji dan tunjangan. Dalam hal ini, gaji adalah hak yang diterima oleh karyawan dan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Gaji ataupun tunjangan tiap karyawan kontrak berbeda-beda, tergantung dengan kesepakatan kedua belah pihak. Oleh karena itu, besaran gaji dan tunjangan dalam perjanjian kerja harus jelas dan mengikuti standar UMR yang berlaku.
- Periode kerja
Periode kerja juga harus ada dalam perjanjian. Hal ini akan mengatur sejak kapan dan sampai kapan perjanjian tersebut berlaku. Bagian ini wajib ada pada perjanjian kerja jenis PKWT, karena sifatnya yang tidak tetap dan berdasarkan periode waktu tertentu.
- Ketentuan kerja
Hal ini biasanya berkaitan dengan tata tertib yang harus ditaati oleh karyawan kontrak selama menjalani masa kerja. Misalnya terkait absensi, jam masuk, jam pulang, dan lain-lain.
- Sanksi
Salah satu sanksi kepada karyawan kontrak yang cukup umum adalah penalti. Penalti adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh karyawan kontrak kepada perusahaan karena telah melanggar ketentuan kerja ataupun tidak menjalankan kewajiban yang telah disepakati dengan baik.
- Tanda tangan
Hal terakhir yang tak kalah penting dan harus ada dalam setiap perjanjian kerja tertulis adalah tanda tangan.
Tanda tangan perusahaan dan karyawan kontrak di atas materai memberikan kekuatan hukum pada pada perjanjian tertulis yang dibuat. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kedua belah pihak bisa saling menjaga komitmen.
Penutup
Dari artikel di atas, kita dapat mengetahui apa itu karyawan kontrak serta perbedaannya dengan karyawan tetap dan outsource.
Selain itu, kita juga bisa belajar apa saja hal-hal yang harus diperhatikan bagi HRD dalam menyusun perjanjian dengan karyawan kontrak.
Demikian artikel mengenai karyawan kontrak di Indonesia ini ditulis sebagai bahan referensi baik untuk calon karyawan kontrak maupun HRD dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Comment