K3 (Kesehatan, Keselamatan Kerja), Mengenal Peran HRD Di Dalamnya | | HRPODS

K3 (Kesehatan, Keselamatan Kerja), Mengenal Peran HRD Di Dalamnya

Jika tempat kerja aman dan sehat, setiap karyawan akan dapat melanjutkan pekerjaan mereka dengan efektif dan efisien.

Oleh karena itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek penting dalam bekerja. 

Sebaliknya, jika tempat kerja tidak terorganisir dan terdapat banyak bahaya dan kecelakaan kerja pun tidak terhindarkan.

Pada akhirnya akan menimbulkan korban jiwa, kerugian materi bagi perusahaan dan karyawan, mengganggu proses produksi serta merusak lingkungan. 

Namun, apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? Serta bagaimana cara menyusun K3? Simak penjelasan berikut ini!

Pengertian K3 (Kesehatan & Keselamatan Kerja)

Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau disingkat K3 adalah kondisi kerja yang sehat serta memberikan keselamatan bagi tenaga kerjanya.

Pengertian K3 juga diungkapkan oleh beberapa sumber, seperti di antaranya ILO dan Undang-undang.

Menurut International Labour Organization (ILO), kesehatan keselamatan kerja atau Occupational Safety and Health adalah meningkatkan dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan, mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan, melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan, menempatkan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisiologis dan psikologis pekerja, dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya. 

Sementara menurut Occupational Safety Health Administrasi (OSHA), pengertian K3 adalah aplikasi ilmu dalam mempelajari risiko keselamatan manusia dan properti baik dalam industri maupun bukan.

Kesehatan keselamatan kerja merupakan multidisiplin ilmu yang terdiri atas fisika, kimia, biologi dan ilmu perilaku dengan aplikasi pada manufaktur, transportasi, penanganan material bahaya.

Indonesia juga memiliki undang-undang yang mengatur mengenai K3. Dasar hukum undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3. UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1) berbunyi, ”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

  1.   keselamatan dan kesehatan kerja;
  2.   moral dan kesusilaan; dan
  3.   perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.”

Pasal 87 ayat 1 tersebut berbunyi, “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”.

Selain itu terdapat dasar hukum K3 dari PP 50 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 2 yang berisi, ”Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.“

Fungsi dan Peran K3 Di Lingkungan Perusahaan

Fungsi dan peran K3 yang paling utama tentunya untuk melindungi pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau berbagai potensi penyakit yang bisa saja timbul di lingkungan perusahaan.

Selain itu, terdapat beberapa lagi yang menjadi poin penting dari fungsi maupun peran K3 di lingkungan kerja, yaitu:

  1.   Sebagai petunjuk untuk melakukan identifikasi dan penilaian mengenai adanya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
  2.   Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses pengelolaan, desain tempat kerja, dan pelaksanaan kerja.
  3.   Sebagai petunjuk dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di tempat kerja.
  4.   Sebagai petunjuk dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.
  5.   Memberikan saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
  6.   Menjadi acuan untuk mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya serta program pengendalian bahaya di tempat kerja.

Download Konten Spesial dari HR NOTE, GRATIS!

Ada konten khusus untuk pembaca setia HR NOTE. Konten ini menyediakan pendapat kami tentang suatu topik tertentu. Konten PDF kali ini membahas topik:

  • Konsep Tempat Kerja/Workplace Di New Normal
  • Mungkinkah Konsep Tempat Kerja yang Sekarang Fleksibel akan Kembali Seperti Sebelum Pandemi?
  • Apa yang Harus Disiapkan HR Jika Konsep Tempat Kerja Kembali Ke Masa Sebelum Pandemi?
  • Bagaimana Jika Perusahaan Tetap Ingin Menerapkan Remote Working?

Apa Saja yang Menjadi Ruang Lingkup K3?

Penerapan K3 bisa dilakukan di mana saja. Tetapi, umumnya ada tiga tempat yang dijadikan ruang lingkup K3. Ruang lingkup tersebut mencakup:

  1. Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja sebagai ruang lingkup dari K3 adalah lokasi atau tempat dimana pekerjaan dilakukan baik di gedung maupun ruangan terbuka berdasarkan jenis kegiatannya. Hal ini tentu saja perlu diatur dengan detail berdasarkan protokol serta SOP yang berlaku. 

Kondisi tempat kerja harus dipastikan aman dan nyaman contohnya jika dalam ruangan maka perhatikan bagian ventilasi udara, suhu ruangan, penerangan, dan lain sebagainya. 

Sementara untuk pekerjaan di ruang terbuka, harus diperhatikan bagaimana faktor-faktor alam dapat mempengaruhi tempat kerja.

2. Alat Kerja dan Bahan

Alat kerja dan bahan-bahan juga masih termasuk ruang lingkup K3 yang perlu diperhatikan.

Bukan hanya pada alat kerjanya saja, namun bahan-bahan yang digunakan untuk kegiatan bekerja juga harus dipastikan sudah sesuai standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan untuk menghindari terjadinya kecelakaan. 

Oleh karena itu, dibutuhkan pula pengaturan yang ketat namun tetap bisa menyesuaikan agar dapat melindungi penggunanya yaitu para pekerja.

3. Metode Kerja

Metode kerja juga termasuk ruang lingkup K3 sebagai SOP atau panduan saat melakukan pekerjaan. Hal ini harus diatur dengan detail dikarenakan menyangkut pada keselamatan dan keamanan banyak pihak terutama pekerja yang menangani langsung. 

Oleh karena itu, metode kerja harus dirumuskan secara jelas dan berurutan bersamaan dengan rangkaian langkah-langkah penyelamatan jika terjadi kecelakaan serta risiko-risiko pekerjaan lainnya.

Peran HRD Di Dalam Penerapan K3

Diperlukan bantuan HRD untuk membina dan mengelola karyawan agar memahami dan mentaati peraturan atau metode keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sehingga implementasi keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan dapat berhasil dan berjalan dengan baik.

Lalu bagaimana HRD harus berperan di dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan? HRD bisa mempelajari potensial risiko di dalam perusahaan terlebih dahulu.

Setelah itu, HRD bisa juga mencari seorang ahli yang mampu mengelola manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tentunya harus menyesuaikan dengan dimana industri perusahaan bergerak.

HRD sebagai divisi yang bersinggungan dengan sumber daya manusia berperan besar dalam menyelenggarakan, mewadahi, serta bertanggung jawab menyusun materi pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada karyawan secara rutin. 

Kerjasama dan komunikasi yang baik antara HRD dan unit K3 sangat penting untuk menghasilkan kurikulum pelatihan yang tepat sasaran.

Hal ini semata-mata untuk meningkatkan budaya organisasi yang aktif dalam mencegah kecelakaan kerja. 

HRD perlu membangun budaya perusahaan yang sadar akan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Saat budaya kerja yang sadar akan bahaya dan risiko kerja tercipta, maka produktivitas kinerja karyawan akan meningkat.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selalu berkembang mengikuti perkembangan risiko di lingkungan kerja yang kian beragam. 

Komunikasi dalam penyediaan informasi memegang kontrol penting dalam hal ini. HRD wajib menghimpun, menyimpan,  menyediakan, dan memberikan informasi antar unit atau divisi mengenai berbagai risiko kerja di perusahaan. 

Contoh Pemberian Informasi Keselamatan Kerja: Safety Talk

Contoh dari metode pemberian informasi mengenai keselamatan adalah sesi safety talk sebelum melakukan pekerjaan. 

Para pekerja akan dikumpulkan di sebuah area mendengarkan pengarahan dan penjelasan informasi terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diberikan oleh divisi K3.

Diharapkan dengan komunikasi mengenai risiko, kesadaran pekerja akan keselamatan pribadi dan rekan-rekan kerja yang lain semakin meningkat. 

Sehingga HRD menjadi jembatan antara divisi K3 dengan divisi-divisi atau unit kerja lainnya.

8 Langkah yang Perlu Diperhatikan Saat Menyusun K3

Terdapat langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat Anda akan menyusun K3. Diantaranya adalah:

1. Komitmen yang Jelas

Pernyataan komitmen dan penetapan kebijakan untuk menerapkan sebuah manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam perusahaan harus dilakukan oleh manajemen puncak terlebih dahulu. 

Sistem manajemen K3 tidak akan berjalan mulus tanpa adanya komitmen manajemen terhadap hal tersebut.

Komitmen manajemen harus benar-benar dibuktikan dengan tindakan nyata agar dapat dipelajari, dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan perusahaan.

2. Mencari ahli K3

Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah merekrut atau mencari ahli K3. Perusahaan dapat membuat divisi K3 yang berisi orang-orang yang ahli di bidang ini atau dapat juga melakukan kerjasama dengan konsultan K3. 

Jika tidak ingin merekrut karyawan baru, perusahaan dapat menggunakan Jasa Konsultan K3 untuk menerapkan sistem manajemen K3.

3. Membentuk kelompok kerja

Kelompok kerja terdiri atas wakil dari setiap unit kerja. Hal ini penting karena merekalah yang tentunya paling bertanggung jawab terhadap unit kerja yang bersangkutan. 

Kelompok tersebut akan menjadi agen perubahan sekaligus fasilitator dalam unit kerjanya, serta menjaga konsistensi dari penerapan Sistem manajemen K3.

4. Menetapkan sumber daya yang diperlukan

Sumber daya ini mencakup karyawan, perlengkapan, waktu, dan dana. Perusahaan perlu menyiapkan sumber-sumber daya yang menunjang dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini.

5. Kegiatan Sosialisasi

Kegiatan sosialisasi ini harus diarahkan untuk mencapai tujuan. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan motivasi terhadap pentingnya penerapan Sistem manajemen K3 bagi kinerja perusahaan. 

Sosialisasi juga bertujuan membangun komitmen menyeluruh mulai dari direksi, manajer, staf, dan seluruh jajaran dalam perusahaan untuk bekerja bersama-sama dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini.

6. Pengembangan Sistem manajemen K3

Beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dalam tahap pengembangan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) antara lain mencakup dokumentasi, pembagian kelompok, penyusunan alur kerja, penulisan manual sistem manajemen K3, prosedur dan instruksi kerja atau SOP kerja.

7. Penerapan K3

Setelah semua dokumen selesai dibuat, maka setiap kelompok kerja akan kembali ke masing-masing divisi untuk menerapkan sistem K3 yang telah dibuat,

8. Proses Sertifikasi

Perusahaan juga terkadang membutuhkan sertifikasi K3 yang menyatakan bahwa perusahaan benar-benar memiliki sistem yang layak.

Saat ini banyak lembaga sertifikasi sistem manajemen K3, perusahaan bisa memilih misalnya, Lloyd’s register, BSI, SGS, TUV, BVQA, WQA, dll.

Penutup

Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah hak bagi setiap pekerja yang penerapannya pun telah diatur oleh undang-undang.

K3 merupakan sistem manajemen yang menjamin keselamatan karyawan di tempat kerja. Perusahaan perlu menerapkan sistem K3 yang baik, guna menunjang produktivitas karyawan.

Dalam hal ini, diperlukan juga perhatian dari divisi human resource. HRD dapat membantu program K3 dengan terlebih dahulu mengenal faktor risiko di lingkungan kerja.

Komunikasi akan menjadi kunci penting dalam menyebarkan kesadaran akan pentingnya K3 di lingkungan kerja.

Comment