Pembaca semua pasti sudah sering mendengar tentang BPJS Ketenagakerjaan, kan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah model jaminan sosial dari pemerintah RI kepada rakyatnya. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup jaminan sosial, tetapi juga meliputi banyak program lainnya. Tidak jarang seseorang bisa lalai dalam penyerapan informasi yang begitu beragam terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Terlebih untuk praktisi HR, pengetahuan tentang BPJS Ketenagakerjaan haruslah fasih.
Dalam kesempatan kali ini, tim HR NOTE akan membahas mengenai informasi dasar apa yang perlu diketahui seorang pelaku HRD.
Sejarah Singkat BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejarahnya sendiri. Mengutip Wikipedia, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dalam hal memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Dengan kata lain, BPJS Ketenagakerjaan ini adalah lembaga dari pemerintah langsung.
Lembaga ini sudah ada sejak dulu, tepatnya dengan nama yang berbeda dengan yang sekarang. Dahulu, lembaga ini dikenal dengan nama PT Jamsostek (Persero) yang merupakan pelaksana Undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut, tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Nah, soal penyebutan, lembaga ini juga mengalami perubahan sejak akhir 2019 lalu. Sekarang penyebutan BPJS Ketenagakerjaan berubah menjadi BPJAMSOSTEK. Jangan bingung, ya rekan-rekan!
Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan, atau pemberi kerja, diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program pemerintah ini. Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang berbunyi:
“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”
Ketentuan tersebut diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
Jadi, jelas sudah bahwa setiap badan usaha wajib mendaftarkan diri dan anggotanya ke BPJAMSOSTEK, ya!
Peraturan mengenai program kepesertaan jaminan sosial:
Peraturan terjait pelaksanaan jaminan sosial dan BPJS Ketenagakerjaan:
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007
- UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Peraturan terkait lainnya bisa dicek di laman BPJS Ketenagakerjaan ini.
Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah adanya sanksi administratif sesuai bunyi Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
a. Teguran tertulis, dilakukan oleh BPJS.
b. dan/atau denda, dilakukan oleh BPJS.
c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Ini dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Harap diperhatikan, perusahaan sebaiknya menjalankan program ini sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi seperti poin c di atas dapat memengaruhi legalitas perusahaan. Berikut contoh pelayanan publik atau legalitas yang dimaksud:
a. Perizinan terkait usaha;
b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. Izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Fungsi dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Sekilas, fungsi kehadiran BPJS Ketenagakerjaan memang lebih menguntungkan bagi karyawan, karena tentu saja, penerima manfaat adalah para pekerja. Meski begitu, ada juga manfaat dari mendaftarkan perusahaan dan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya sebagai berikut:
- Otomatis memiliki jaminan sosial dan kesehatan untuk karyawan
Jika perusahaan Anda baru berdiri, pasti Anda perlu merancang kompensasi dan benefit apa saja yang akan diberikan kepada karyawan. Fasilitas kesehatan hampir menjadi standar, dan wajib ada di setiap perusahaan.
Asuransi kesehatan swasta memang bisa lebih menjadi daya tarik, tetapi bisa dikatakan dengan mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup dalam memberikan proteksi kepada pekerja.
2. Banyak pilihan dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan
Jika Anda merupakan pelaku usaha sektor kategori mikro/kecil, Anda bisa memilih salah satu dari empat program tersebut disesuaikan kemampuan finansial, baik dilihat dari sisi omzet maupun daya beli. Meskipun tidak dapat mendaftar ke dalam empat program, adanya dua program saja bisa dihargai oleh karyawan Anda.
3. Sebagai bukti bahwa perusahaan bisa melindungi karyawan
Pekerja akan merasa tenang dan berpotensi untuk mengeluarkan kemampuan terbaiknya saat mereka tahu bahwa perusahaan mampu melindungi mereka. Khususnya pekerja yang terlibat di sektor usaha yang tinggi faktor kecelakaan kerja. Hal ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan mampu melindungi tidak hanya pekerja sendiri tetapi juga keluarga inti yang didaftarkan bersamaan.
Program BPJS Ketenagakerjaan Beserta Penghitungannya
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK akan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Termasuk juga penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali, dan mengacu pada tabel sebagai berikut:
sumber: laman BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kematian (JK)
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif dan bukan akibat kecelakaan di saat kerja. Total manfaat yang diterima adalah Rp42.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12.000.000 yang dibayar sekaligus
- Biaya pemakaman yang akan diterima sebesar Rp10.000.000
- Beasiswa pendidikan bagi dua (2) orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun sebesar Rp174.000.000 (maksimal).
Inilah besar iuran yang dihitung tiap peserta:
Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan)
Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,-
Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Meninggal dunia
- Cacat total tetap
Situs BPJS Ketenagakerjaan juga menambahkan bahwa jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, maka hal itu akan menjadi tanggung jawab perusahaan. Jadi, praktisi HR yang menggunakan program JHT, pastikan selalu untuk menghitung iurannya dengan baik, ya!
Besaran total iuran adalah sebesar 5,7% dengan rincian;
- Perusahaan menanggung sebanyak 3,7% dari total iuran,
- Peserta atau pekerja menanggung 2% dari total iuran.
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaatnya berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
Manfaat program ini juga bisa diterima oleh keluarga (pasangan, anak, maupun orang tua) yang menjadi ahli waris karyawan terdaftar.
Besaran iuran adalah sebagai berikut:
- Perusahaan menanggung sebanyak 2% dari upah yang dilaporkan,
- Peserta atau pekerja menanggung 1% dari upah yang dilaporkan.
Mari lihat contoh penghitungan di bawah ini!
Gambaran Penghitungan BPJS Ketenagakerjaan
Budiman seorang pegawai perusahaan A (industri jasa, sektor menengah ke atas).
Budiman memiliki upah tetap yang terdiri dari gaji pokok Rp8.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, sehingga total upah tetap perbulan Budiman Rp9.000.000.
Perhitungan BPJS nya adalah sebagai berikut:
Iuran JKK, dibayar oleh perusahaan
0.54% x Rp9.000.000 = Rp48.600
Iuran JK, dibayar oleh perusahaan
0.3% x Rp9.000.000 = Rp27.000
Iuran JHT
1. Dibayar oleh perusahaan: 3,7% x Rp9.000.000 = Rp330.000
2. Dipotong dari gaji karyawan: 2% x Rp9.000.000 = Rp180.000
Iuran JP
Iuran JP sebesar 3% dikalikan dengan upah sebulan dibayar oleh perusahaan dan karyawan. Karena nilai maksimal untuk penghitungan jaminan pensiun adalah Rp8.939.700, maka yang dijadikan dasar perhitungannya adalah sbb:
- Dibayar oleh perusahaan: 2% x Rp8.939.700 = Rp178.794
- Dipotong dari gaji karyawan: 1% x Rp8.939.700 = Rp89.397
Total penghitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Budiman adalah:
Dari perusahaan : Rp48.600 + Rp27.000 + Rp330.000 + Rp178.794= Rp584.394
Dipotong dari gaji karyawan : Rp180.000 + Rp89.397 = Rp269.397
Total iuran menjadi Rp584.394 + Rp269.397 = Rp853.791
Informasi lengkap mengenai manfaat tiap program di atas bisa dilihat di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Penerima Upah
Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Program Jaminan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
Bukan Penerima Upah
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya. Program jaminan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Program Jaminan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JK)
Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Program Jaminan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Penutup
Demikianlah informasi dasar seputar BPJS Ketenagakerjaan yang kini disebut juga dengan BPJAMSOSTEK. Kehadiran program kesejahteraan tenaga kerja Indonesia ini sangatlah menguntungkan bagi karyawan. Jika karyawan merasa tenang dengan fasilitas ini, tentu mampu mendorong kinerja dan produktivitas yang lebih baik.
Informasi lengkap mengenai syarat, ketentuan, serta aturan yang mengikat BPJAMSOSTEK sudah tersedia di situs resminya. Tidak hanya itu, saat ini sudah banyak software HRIS Indonesia yang mampu menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus BPJS Kesehatan.
Semoga informasi kali ini bermanfaat bagi pembaca!
Comment