Salah satu tugas HRD, khususnya bidang personalia adalah mengurus database karyawan, kehadiran, juga jatah cuti karyawan. Apalagi di Indonesia, khusus untuk cuti karyawan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tim HRD Personalia harus memahami area ini agar tidak salah dalam mengatur jatah cuti karyawan di waktu mendatang.
Tidak hanya teruntuk tim HRD Personalia saja, informasi mengenai hak cuti juga perlu diinformasikan kepada seluruh lapisan karyawan agar karyawan memahami hak-haknya dengan baik.
Jenis-jenis Cuti Karyawan
Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur jatah cuti pekerja. Dalam Undang-undang tersebut, terdapat beberapa jenis cuti yang disebutkan bisa diberikan kepada tiap pekerja yang memenuhi syarat. Berikut penjelasannya.
Cuti Tahunan
Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 79, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Cuti tahunan atau biasa dikenal juga dengan sebutan annual leave adalah salah satu hak pekerja yang harus dipenuhi.
Cuti tahunan berjumlah 12 hari kerja. Cuti tahunan diberikan kepada seseorang yang telah bekerja selama 12 bulan penuh untuk bisa mendapatkan hak cuti tahunan tersebut. Ketentuan ini harus tercatat di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Cuti Besar
Masih didasari pasal yang sama di UU Ketenagakerjaan, cuti besar atau disebut juga dengan istilah istirahat panjang merupakan hak spesial bagi karyawan yang bekerja dengan loyal di sebuah perusahaan yang sama.
Untuk masa istirahat panjang 1 bulan, minimal pekerja harus bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama.
Masa istirahat panjang 2 bulan bisa didapatkan di tahun berikutnya, yaitu tahun ketujuh karyawan bekerja di perusahaan yang sama.
Cuti Bersama
Cuti bersama waktunya telah diatur oleh pemerintah dan cuti tersebut biasanya jatuh pada hari yang kurang efektif. Seperti hari di antara libur, akhir pekan, hari raya besar keagamaan atau peringatan hari besar nasional. Menurut aturan, jika karyawan mengambil libur pada hari cuti bersama, maka cuti tahunannya akan berkurang.
Cuti Melahirkan
Setiap karyawan perempuan berhak untuk mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini dapat diambil sebelum, saat dan setelah melahirkan. Hak cuti melahirkan akan diberikan agar karyawan perempuan dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah proses melahirkan.
Di dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan selama 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan/bidan.
Tidak hanya itu, Undang-undang yang sama juga menyebutkan bahwa karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Cuti Sakit
Sesuai yang tertera dalam pasal yang sama dengan cuti hamil, cuti sakit dapat diberikan bagi karyawan yang kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan.
Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti ketika sedang sakit. Sakit yang dimaksud adalah sakit menurut keterangan dokter, dan harus menyertakan surat keterangan dokter tersebut apabila hendak memperoleh cuti sakit.
Penerapan cuti sakit ini berbeda-beda di setiap perusahaan. Misalnya perusahaan mengatur cuti sakit dapat diberikan asalkan ada surat dokter, surat tersebut akan ditunggu sampai tanggal tutup buku kehadiran. Jika lewat, maka surat dokter akan dianggap hangus/tidak diterima oleh HRD.
Cuti Penting
Cuti penting berhak didapatkan karyawan yang memang tidak bisa hadir di kantor karena berbagai alasan penting, seperti meninggal, menikah, dan berbagai keperluan mendesak lainnya. Sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) dan (4) yang mengatur tentang lama hari cuti yang diperoleh karyawan berdasarkan kepentingannya.
- Pernikahan karyawan ybs: 3 hari
- Pernikahan anak dari karyawan ybs: 2 hari
- Acara Khitanan anak karyawan ybs: 2 hari
- Pembaptisan anak karyawan ybs: 2 hari
- Istri karyawan ybs melahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari
- Anggota keluarga ( Suami/istri, orangtua/mertua, anak/menantu) karyawan ybs meninggal dunia: 2 hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari
Bagaimana Menerapkan Aturan Cuti Karyawan yang Benar dan Baik?
Tentu saja pertama-tama, Anda harus menyesuaikan aturan cuti yang diberikan oleh perusahaan agar sesuai dengan isi UU Ketenagakerjaan. Itu adalah langkah pertama dan paling aman. Setelahnya, baru Anda sesuaikan dengan kapasitas perusahaan dalam memberikan aturan terkait cuti.
Mari lihat faktor penting apa saja yang dipertimbangkan dalam mengatur hak cuti karyawan:
Perhitungan Jumlah Cuti
Cuti yang biasanya diberikan oleh perusahaan biasanya berlaku 12 bulan setelah karyawan yang bersangkutan menjalani masa kerja di perusahaan yang sama selama lebih kurang 12 bulan (1 tahun) juga. Artinya, setelah bekerja 1 tahun, maka karyawan bisa mendapatkan hak cutinya.
Perhitungan cuti tahunan biasanya ada 3 tipe, yaitu annually, anniversary, dan annual anniversary.
Annually : hak cuti tahunan 12 hari dihitung per awal tahun
Anniversary : hak cuti tahunan 12 hari dihitung sejak karyawan genap memenuhi syarat 12 bulan bekerja
Annual anniversary : gabungan dari kedua tipe di atas. Hak cuti tahunan 12 hari dihitung di awal tahun pertama setelah waktu anniversary-nya berlalu.
Dalam hal cuti tahunan, biasanya muncul pertimbangan; bagaimana jika karyawan tidak menghabiskan seluruh jatah cutinya?
Jawaban dari pertanyaan tersebut tidak tertera di dalam UU Ketenagakerjaan. Artinya, perusahaan bisa menyesuaikan diri terhadap kondisi tersebut. Beberapa perusahaan menerapkan sebagai berikut:
- Sisa cuti tahunan dibiarkan hangus jika melewati 12 bulan
- Sisa cuti tahunan diganti dengan uang kompensasi
- Sisa cuti tahunan akan ditambahkan ke jatah cuti 12 bulan berikutnya
Cuti yang Dibayarkan dan Tidak Dibayarkan
Seorang karyawan yang sedang mengambil cuti tetap berhak atas upah penuh. Dalam hal ini adalah gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadiran karyawan di tempat kerja per hari seperti tunjangan makan, transportasi dan lain sebagainya.
Pastikan jika karyawan Anda mengajukan cuti sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, Anda tidak boleh memotong upah tetapnya.
Sedangkan cuti di luar dari yang telah ditentukan pemerintah, atau bilamana masa kerja karyawan belum genap 12 bulan namun membutuhkan cuti (dengan alasan sakit atau kerabat meninggal dunia), perusahaan tidak membayarkan upah karyawan tersebut.
Penerima Cuti, Karyawan Tetap / Karyawan Kontrak
Khusus untuk cuti tahunan, pemerintah menyaratkan hak tersebut hanya bisa diambil oleh karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan. Artinya, tidak ada penjelasan jelas tentang perbedaan status karyawan.
Karyawan kontrak bisa mendapatkan hak cuti tahunan jika bekerja di suatu perusahaan selama sekurang-kurangnya 12 bulan. Namun, kembali lagi kepada kebijakan perusahaan karena perlu ada pertimbangan lamanya kontrak karyawan bersangkutan.
Tuangkan semua syarat dan kondisi mengenai aturan cuti di perusahaan Anda ke dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama.
Hal ini dimaksudkan agar tidak ada salah paham dari karyawan mengenai hak cutinya.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Cuti Karyawan
Penjelasan mengenai hak cuti karyawan telah diatur dalam Undang-undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan. Umumnya, terdapat beberapa jenis sanksi terhadap pelanggaran pada Undang-undang tersebut, seperti sanksi teguran, peringatan tertulis, pembatasan/penghentian kegiatan usaha, hingga denda ratusan juta rupiah.
Merangkum Smart Legal, inilah contoh sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran pasal mengenai hak cuti karyawan.
- Sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda 100-400 juta rupiah diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan tidak ada pemberian istirahat bagi pekerja yang ingin melahirkan (Pasal 82).
- Sedangkan pelanggaran terhadap tidak adanya pemberian waktu istirahat atau cuti sesuai ketentuan (Pasal 79 Ayat (1) dan (2)) akan dikenakan sanksi pidana kurungan satu sampai dua belas bulan dan/atau denda 10 juta sampai 100 juta rupiah.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai hak cuti karyawan sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Tahun 2003. Sebagai pihak yang mempekerjakan karyawan atau buruh, baiknya Anda memahami betul syarat hingga sanksi yang berlaku. Tentu saja hal ini demi menghindari adanya kemungkinan dispute di antara dua pihak juga menghindari perusahaan dari kerugian yang besar.
Peraturan mengenai hak cuti sangat disarankan untuk tertuang di dalam perjanjian kerja maupun perjanjian kerja bersama agar menghindari salah paham dari kedua belah pihak.
Comment