Perusahaan wajib menerapkan aturan lembur yang sesuai dengan regulasi pemerintah. Baik dari segi durasi hingga upah.
Ketika karyawan bekerja lembur, ia akan menyelesaikan tugasnya di luar jam kerja alias bekerja ekstra dari jam kerja yang telah ditetapkan. Salah satu alasan lembur adalah mempertahankan produktivitas.
Namun, laman hellonimbly menuliskan bahwa bekerja lembur bukan cara efektif untuk meningkatkan produktivitas.
Studi yang dirilis oleh International Labour Office di Jenewa menunjukkan bahwa 10 persen peningkatan lembur mengurangi produktivitas menjadi 2,4 persen. Hal itu menyebabkan energi karyawan terkuras, sehingga memengaruhi kesehatan mereka.
Studi tersebut adalah alarm bagi tim HR, yaitu memiliki aturan lembur. Tujuannya untuk melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan di tempat kerja.
Memahami Aturan Lembur Karyawan
Bekerja lembur tak hanya berpengaruh terhadap karyawan. Biaya operasional perusahaan pun akan terpengaruh.
Lembur akan memengaruhi peningkatan penggunaan listrik, internet, penyediaan transportasi, hingga penggunaan peralatan dapur (jika ada). Jika tak ada aturan lembur, maka perusahaan sulit mencapai tujuannya.
Pasalnya, bekerja lembur dapat mengakibatkan karyawan burnout dan biaya operasional membengkak. Apakah itu yang Anda inginkan?
Sebagai HR, Anda pasti telah mengetahui bahwa perusahaan membutuhkan aturan lembur yang berdasarkan regulasi. Selain itu, perusahaan juga memerlukan strategi untuk mengefisiensikan waktu lembur.
Aturan lembur karyawan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
UU Ketenagakerjaan
Setiap perusahaan wajib hukumnya untuk melaksanakan ketentuan waktu kerja. Oleh karenanya, Pasal 77 UU 13/2003 jo UU 11/2020 mengatur terkait waktu kerja, yaitu:
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Namun, waktu lembur tidak akan berlaku untuk sektor usaha tertentu dan diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB).
Jika pada umumnya, karyawan bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur, maka hal itu bisa disebut waktu kerja lembur. Dan, perusahaan wajib membayarkan upah kerja lembur.
PP 35/2021
Lebih lanjut, PP 35/2021 mengatur waktu kerja lembur. Berdasarkan Pasal 26 PP, aturan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Namun, ketentuan tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Sedangkan, Pasal 28 berisi persetujuan karyawan bekerja lembur, yakni:
- Harus ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
- persetujuan sebagaimana dimaksud dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh dan pengusaha.
- Pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama Pekerja/Buruh yang bekerja lembur dan lamanya Waktu Kerja Lembur.
Dalam Pasal 29, tertulis bahwa perusahaan wajib untuk memberikan upah kepada karyawan yang bekerja lembur. Berikut ini penjelasannya:
(1) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:
a. membayar Upah Kerja Lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
c. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.
(2) Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
Bagaimana jika perusahaan tidak melaksanakan aturan lembur sesuai dengan undang-undang dan peraturan tersebut?
Sanksi perusahaan
Perusahaan akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Hal itu tertuang dalam Pasal 188 UU 11/2020 yang mengatur tentang pelanggaran karyawan dari pekerja untuk kerja lembur dan waktu lembur.
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Undang-undang menguatkan bahwa waktu lembur karyawan tidak bisa dilakukan semena-mena tanpa persetujuan dan memaksa mereka bekerja melebihi ketentuan.
Perhitungan Lembur Karyawan
Seperti yang telah disinggung di atas, perusahaan yang mempekerjakan karyawannya melebihi waktu kerja maka wajib membayar upah kerja lembur.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 31 PP 35/2021, yaitu:
- Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.
Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk enam hari kerja dan 40 jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lemburnya:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lemburnya adalah:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
- Jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
- Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
Kemudian, kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
- Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
Perhitungan upah lembur
Untuk menghitung upah lembur per jam, Anda bisa melakukan cara:
(1 173) upah sebulan.
Perlu diperhatikan bahwa:
- Komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100 persen dari upah.
- Untuk komponen upah yang memiliki unsur upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, bila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75 persen dari keseluruhan upah.
Contoh perhitungan
Contoh perhitungan upah lembur karyawan adalah:
A merupakan karyawan PT ABC melakukan kerja lembur selama dua jam pada hari Rabu. Gaji per bulan yang diterima oleh A, termasuk tunjangan, sebesar Rp5 juta.
Jadi, A akan menerima upah lembur:
- Upah lembur per-jam: Rp5 juta 1/173 = Rp28.901
- Lembur dilakukan pada hari kerja, sehingga berlaku perhitungan:
- Upah kerja lembur jam pertama 1,5 x Rp28.901 = Rp43.351
- Upah kerja lembur jam kedua 2 x Rp28.901 = Rp57.802
- Total upah kerja lembur sebesar Rp43.351 + Rp57.802 = Rp101.153
Mengapa Perusahaan Harus Menetapkan Aturan Lembur?
Menetapkan aturan lembur dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu dari segi perusahaan dan karyawannya.
Di sisi karyawan, mereka akan diuntungkan dengan aturan lembur. Bagaimana sisi perusahaan?
Meningkatkan produktivitas
Karyawan yang lembur akan bekerja lebih lama, sehingga banyak pekerjaan yang bisa diselesaikan. Jadi, produktivitas perusahaan pun meningkat.
Meningkatkan penghasilan
Perusahaan yang menetapkan lembur akan cepat mencapai tujuan keuangannya. Jika perusahaan untung, maka ada peluang untuk memberikan bonus kepada karyawannya.
Meningkatkan retensi karyawan
Karyawan yang lembur dan mendapatkan kompensasi dan benefit sepadan cenderung loyal terhadap perusahaan. Secara tak langsung, hal itu meningkatkan retensi karyawan.
Jadi, HR perlu sibuk mencari pengganti karyawan. Kecuali perusahaan membutuhkan lebih banyak karyawan karena memperluas jaringan bisnis.
Aturan Lembur Efektif Bagi Perusahaan
Perusahaan yang tidak memiliki aturan lembur akan berdampak buruk kepada karyawan. Mereka akan mengalami burnout, sehingga menyebabkan kinerja menurun.
Perusahaan pun hanya mendapatkan biaya operasional tinggi. Produktivitas untuk mencapai tujuan juga tidak maksimal.
Oleh sebab itu, tim HR perlu menetapkan aturan lembur efektif untuk menciptakan lingkungan kerja lebih sehat dan produktif. Caranya:
Waktu lembur terjadwal
Tim HR dan manajer perlu menganalisis beban kerja, sehingga tahu kapan harus menetapkan jadwal lembur. Anda dapat membuat jadwal lembur berkala, termasuk menentukan tim yang lembur secara bergantian.
Jalankan keselamatan karyawan
Meski Anda telah menjadwalkan waktu lembur, pastikan perusahaan tetap menjalankan keselamatan kerja. Misalnya, perusahaan akan mengantarkan pulang atau memberikan vocer taksi kepada karyawan lembur.
Mengadakan cross training
Mengadakan cross training akan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menambah keterampilan tertentu, di luar pekerjaan. Jika semua anggota tim melalui cross training, maka beban kerja antar karyawan seimbang.
Menggunakan tools yang tepat
Penggunaan tools yang tepat membantu perusahaan menjalankan operasional bisnis secara efektif dan efisien.
Pemilihan tools tepat bisa mengelola kerja tim dengan sistem yang otomatis, up to date, dan memiliki fitur komunikasi internal yang memungkinkan karyawan berbagi tugas. Bahkan hal itu bisa mengurangi rapat yang menyita produktivitas karyawan.
Penutup
Untuk meningkatkan produktivitas, perusahaan wajib memberlakukan aturan lembur. Perhatikan pula kesejahteraan karyawan. Dengan begitu, mereka mereka diperhatikan dan menjalankan pekerjaan dengan hati gembira.
Comment