Cek BPJS Kesehatan: Keaktifan dan Iuran Peserta | | HRPODS

Cek BPJS Kesehatan: Keaktifan dan Iuran Peserta

Cek BPJS Kesehatan untuk memastikan masa aktifnya sangat mudah. Saat ini, pengecekan bisa dilakukan dari mana saja. Mulai menyambangi kantor hingga aplikasi.

Tak hanya mengecek keaktifan peserta, melainkan juga iuran per bulan, melakukan pendaftaran, hingga memperbarui data. Bahkan perusahaan juga bisa mendaftarkan kepesertaan karyawannya. Untuk info lebih lengkap, simak informasi di bawah ini.

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan dan termasuk salah satu dari lima program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Peserta BPJS Kesehatan akan memegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), baik digital maupun fisik. 

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan dimulai pada 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

Pengusaha wajib mendaftarkan karyawannya

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS 24/2011) tertulis:

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.

Dengan kata lain, semua warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan perusahaan, pengusaha, atau pemberi kerja yang wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS.

Masih dalam UU yang sama, Pasal 15 (1) tertulis:

Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Hal senada juga tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Program Jaminan Sosial tenaga kerja. Pasal 2 (3) tertulis:

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja/sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, terdapat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.

Sanksi administratif:

  1. Teguran tertulis;
  2. Denda; dan/atau
  3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

4 Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Foto: dokumen BPJS Kesehatan

Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan. Besaran iurannya akan dibahas di bawah.

Iuran tersebut bukan untuk pemerintah. Namun pemerintah akan mengembalikan manfaat BPJS Kesehatan kepada peserta. Adapun manfaat mengikuti BPJS Kesehatan adalah:

Pemerintah menanggung biaya kesehatan

Pemerintah, melalui BPJS Kesehatan, akan menanggung biaya kesehatan pesertanya. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun ada kondisi kesehatan yang tidak ditanggung, di antaranya pelayanan kesehatan di luar negeri, layanan estetika, layanan mengatasi infertilitas, layanan meratakan gigi, gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri, hingga tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan.

Alhasil peserta BPJS Kesehatan yang memanfaatkan pelayanan kesehatan pemerintah tak perlu merogoh kocek dalam. Terlebih kenaikan biaya kesehatan di Indonesia per tahun cukup signifikan.

Jaminan kesehatan seumur hidup

BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan seumur hidup kepada para pesertanya. Dengan syarat, mereka rutin membayar iuran per bulan tepat waktu. Jaminan berupa rawat jalan hingga rawat inap. Termasuk obat-obatan, pelayanan alat kesehatan, hingga tindakan medis.

Memiliki proteksi diri

BPJS Kesehatan adalah bentuk lain dari asuransi kesehatan. Namun asuransi ini berasal dari pemerintah dengan iuran cukup terjangkau.

Ketika memiliki BPJS Kesehatan, itu artinya Anda telah memproteksi diri terhadap hal-hal yang mungkin akan berdampak pada kesehatan dan memengaruhi kondisi ekonomi.

Pembayaran mudah

Peserta BPJS Kesehatan yang telah didaftarkan perusahaannya (Pekerja Penerima Upah atau PPU) tak perlu repot membayar iuran. Karena pihak perusahaan akan mengatur pembayaran setiap bulan.

Namun peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan Bukan Pekerja atau BP) bisa melakukan pembayaran melalui ATM, mobile atau internet banking, aplikasi layanan keuangan digital, marketplace, dan lainnya.

Cek BPJS Kesehatan Untuk Keaktifan Peserta

Foto: dokumen BPJS Kesehatan

Cek BPJS Kesehatan untuk mengetahui keaktifan peserta bisa dilakukan lewat berbagai cara. Berikut ini media untuk mengecek keaktifan peserta:

Website BPJS Kesehatan

Mengakses website BPJS Kesehatan adalah cara paling mudah untuk mengetahui status keaktifan peserta. Buka laman https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/, klik menu cek BPJS Kesehatan. Lalu masukkan data pada kolom dan ikuti instruksinya.

Laman tersebut menampilkan data peserta, mulai dari nama, nomor identitas, status peserta, jenis keanggotaan, iuran per bulan, serta jumlah tanggungan anggota keluarga.

Aplikasi BPJS Kesehatan

Cek BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store, klik login atau register (bagi peserta yang belum pernah mendaftar di aplikasi), lalu ikuti langkah berikutnya.

Jika sudah berhasil masuk dalam sistem, Anda dapat mengecek status kepesertaan, memeriksa rincian premi, hingga iuran yang belum dibayar.

Chika (Chat Assistant)

Selain itu, cek BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan Chika (Chat Assistant). Akses Chika juga bermacam-macam, yaitu:

  • WhatsApp dan Telegram pada nomor 0811-8750400.
  • SMS ke nomor 087775500400. Caranya ketik TAGIHAN (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim SMS ke nomor tersebut.
  • Facebook Messenger BPJS Kesehatan.
  • Care Center dengan mengakses 1500400.

Datang ke kantor

Jika Anda memiliki waktu, datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk pengecekan status peserta hingga perubahan data. Selain itu, instansi ini menempatkan karyawannya di beberapa rumah sakit.

Di sana, terdapat petugas BPJS SATU yang bersedia memberikan informasi serta pengaduan. BPJS SATU adalah petugas Pemberi Informasi dan Pengaduan (PIPP) yang bertugas di rumah sakit. Biasanya, mereka mengenakan rompi bertuliskan BPJS SATU.

Cek BPJS Kesehatan Untuk Iuran Peserta

Foto: dokumen BPJS Kesehatan

Ketika mengecek status keaktifan peserta, Anda bisa sekaligus mengecek iuran BPJS Kesehatan. Jika ada iuran yang belum terbayar, sebaiknya Anda segera melunasinya.

Peserta yang tidak membayar iuran akan dikenakan denda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda BPJS Kesehatan sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.

Berdasarkan ketentuan, denda jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Maksimal denda Rp30 juta. Bagi peserta PPU, denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Awal Januari 2021, BPJS Kesehatan telah menaikkan iuran bulanannya. Mulai dari kelas I hingga kelas III.

Bagi PPU, kenaikan PPU tak begitu dirasakan. Karena iuran sebesar 5% dari gaji, 4% akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. Sedangkan iuran baru untuk PBPU dan BP adalah:

Kelas I

Iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Kelas II

Iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Kelas III

Iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Di kelas ini, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. Sehingga iuran kelas III menjadi Rp35.000.

Cara Mendaftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Secara Online

Kini, Anda  bisa mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. Baik PPU (perusahaan yang mendaftarkan) maupun BP (mendaftarkan diri sendiri).

Namun sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen atau softcopy berupa:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP
  • Buku Rekening Tabungan
  • Pas foto maksimal 50 KB

Pastikan pula nomor ponsel dan alamat email Anda yang terdaftar masih aktif. Karena keduanya sebagai sarana untuk verifikasi kepesertaan. Kemudian buka aplikasi atau website BPJS Kesehatan dan ikuti langkahnya: 

  • Masuk ke laman website (Edabu) atau aplikasi Mobile JKN.
  • Klik menu ‘Pendaftaran Peserta Baru’, lalu isi data diri calon peserta termasuk memilih fasilitas kesehatan.
  • Perusahaan: mendapatkan tagihan iuran, setelah melakukan approval pendaftaran. Perorangan: daftar autodebet dengan memberikan nomor rekening bank.
  • Perusahaan: status peserta aktif setelah membayar iuran. Perorangan: autodebet terjadi dalam 14 hari, setelah pendaftaran berhasil.
  • Kartu peserta berupa KIS dapat diunduh di aplikasi Mobile JKN maupun Edabu. Peserta bisa mencetaknya dengan printer atau mengambilnya di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Penutup

BPJS Kesehatan bukan sekadar program kesehatan yang wajib diikuti. Program ini merupakan wujud dari Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu tercermin dari prinsip gotong royong yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Jika semakin banyak peserta yang sehat dan disiplin membayar iuran, maka biaya pengobatan serta perawatan peserta yang sedang sakit akan semakin ringan.

Comment