Berjalannnya sebuah aktivitas perusahaan dalam mencapai tujuan tentu tidak dapat lepas dari sebuah penjanjian.
Perjanjian tersebut dapat dilakukan dengan pihak internal seperti perjanjian kerja dengan karyawan atau dengan pihak lain.
Kali ini HR Note Indonesia akan membahas secara rinci perihal salah satu bentuk perjanjian yang biasa ada dalam perusahaan, yaitu perjanjian kerja bersama (PKB).
Pengertian Perjanjian Kerja Bersama
Sebuah perjanjian yang diakui tentu tidak lepas dari sebuah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Hal ini merupakan sebuah dasar hukum yang diberikan oleh Pemerintan untuk memberikan jaminan hukum yang bersifat mengikat untuk kedua belah pihak.
Perjanjian kerja bersama adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan dengan berbagai pihak yang berfungsi untuk memberikan jaminan dan mengatur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Hal ini guna mewujudkan lingkungan kerja yang damai di dalam perusahaan.
Syarat Perjanjian Kerja Bersama
Setiap bentuk perjanjian harus memiliki dasar hukum yang mengikat. Dalam hal ini yang menjadi dasar hukum sahnya suatu perjanjian di Indonesia salah satunya yaitu Pasal 1320 KUH Perdata.
Ada Kesepakatan
Hal yang pertama sebagai syarat sah nya suatu perjanjian yaitu terdapat kesepakatan antar para pihak.
Dalam hal ini, perjanjian kerja bersama dapat disepakati antara perusahaan dengan karyawan atau perusahaan dengan serikat.
Selain menyepakati, para pihak yang berada di dalam perjanjian kerja bersama juga harus dapat menerima isi serta ketentuan yang berada di dalam perjanjian secara sukarela/tidak dalam paksaan dan dengan keadaan terancam.
Terdapat Objek Perjanjian
Selanjutnya, di dalam suatu perjanjian harus terdapat objek perjanjian itu sendiri.
Dalam hal ini, yang menjadi objek perjanjian kerja bersama yaitu pekerjaan dan jaminan atas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Setelahnya dijelaskan lebih lanjut dalam isi perjanjian kerja bersama yang disepakati kedua belah pihak.
Kecakapan Secara Hukum
Suatu perjanjian hanya dapat dilakukan oleh pihak yang sudah dianggap sebagai subjek hukum, dimana subjek hukum itu sendiri merupakan seseorang yang sudah cakap hukum atau berusia minimal 18 tahun dan perusahaan sebagai badan hukum.
Suatu Sebab (clausa) yang Halal
Selain yang syarat sahnya perjanjian yang berada di dalam Pasal 1320 KUH-Perdata, terdapat dasar hukum lain yang mengatur syarat sahnya sebuah perjanjian kerja bersama.
Pasal 124 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan sebuah perjanjian kerja bersama dapat dikatakan sah apabila di dalamnya terdapat hal-hal berikut ini:
- Hak dan kewajiban perusahaan;
- Hak dan kewajiban serikat pekerja;
- Jangka waktu dan tanggal dimulainya PKB;
- Tanda tangan para pihak yang membuat PKB.
Selanjutnya, apabila telah dibentuk sebuah perjanjian kerja bersama antara kedua belah pihak, perjanjian tersebut memiliki masa waktu 2 tahun sesuai dengan Pasal 123 UU Kenegakerjaan.
Perjanjian tersebut dapat diperpanjang paling lama selama 1 tahun.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama bukan suatu hal wajib untuk dimiliki sebuah perusahaan.
Namun, apabila perusahaan memiliki jumlah karyawan lebih dari 10 orang, maka dianjurkan untuk memiliki perjanjian kerja bersama yang dibuat dengan serikat kerja.
Hal ini merupakan salah satu sarana kesepakaan yang menjamin setiap hak para pihak dan mengatur kewajiban yang harus dilakukan oleh para pihak.
Terdapat beberapa manfaat dibentuknya perjanjian kerja bersama begi para pihak seperti berikut ini.
Manfaat Bagi Perusahaan dan Karyawan
Manfaat memiliki perjanjian kerja bersama bagi perusahaan, serikat, atau karyawan yaitu untuk mengetahui ruang lingkup dan batasan mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki kedua belah pihak.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir munculnya konflik di masa mendatang dan untuk mempermudah perusahaan dalam mencapai tujuannya.
Bagi Perusahaan
Perusahaan yang sudah membuat perjanjian kerja bersama dengan serikat pekerja atau karyawannya akan mendapatkan nilai plus di mata Pemerntah.
Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut sudah menaati peraturan-peraturan yang diberikan oleh pemerintah selaku pemegang kebijakan yang dapat membuat hubungan seluruh pihak berjalan lancar.
Selain itu, perjanjian kerja bersama juga memberikan manfaat tambahan di mana perusahaan bisa mempersiapkan anggaran biaya upah tenaga kerja sesuai dengan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja bersama.
Bagi Karyawan
Manfaat terakhir dari sebuah perjanjian kerja bersama tentu dirasakan oleh karyawan itu sendiri.
Perjanjian kerja bersama dapat memberikan motivasi bagi karyawan untuk lebih produktif serta meningkatkan kinerjanya karena adanya kesepakatan bersama.
Terdapatnya suatu jaminan hukum yang memiliki dasar hukum inilah yang menciptakan hubungan positif bagi semua pihak.
Perbedaan Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja
Banyak karyawan yang menganggap perjanjian kerja bersama memiliki kesamaan dengan perjanjian kerja pada umumnya. Padahal kedua perjanjian ini memiliki perbedaan yang signifikan.
Perbedaan yang terdapat antara perjanjian kerja bersama dengan perjanjian kerja berada di jangka waktu perjanjian dan pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Perjanjian kerja bersama dibuat oleh kedua belah pihak melalui perundingan antara perusahaan dan serikat pekerja, sehingga para karyawan dapat menyuarakan aspirasinya serta memberikan saran.
Berbeda halnya dengan perjanjian kerja, di mana perjanjian kerja dibuat sepihak oleh perusahaan dan karyawan tidak memiliki hak untuk memberikan saran dalam isi yang terdapat di dalam perjanjian tersebut.
Penutup
Perjanjian kerja bersama pada dasarnya merupakan bentuk komitmen antara perusahaan dengan serikat sebagai perwakilan karyawan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas hak bagi kedua belah pihak dan mengatur setiap kewajiban yang harus dipenuhi agar tidak terdapat permasalahan yang bisa muncul sewaktu-waktu.
Selain itu, penting untuk melibatkan serikat pekerja dalam pembuatan perjanjian kerja bersama.
Comment