Sebagai akibat dari pandemi, tidak sedikit orang yang kehilangan pekerjaannya. Di antaranya, banyak yang beralih profesi, dari yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai kantoran, sekarang jadi wiraswasta.
Alih profesi seperti itu tidaklah mudah! Butuh persiapan matang dan pemahaman yang matang juga. Untuk itu, di artikel kali ini, HR NOTE akan coba memberikan ulasan tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang mungkin bisa jadi panduan pembaca dalam memulai usaha.
Pembaca tentunya sudah sering mendengar tentang UMKM, bukan? Nah, di artikel ini kita akan membahas apa itu UMKM, apa saja kriterianya, hingga bagaimana cara mendirikan satu UMKM yang sukses.
Apa itu UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)?
Istilah UMKM tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita, UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM menyebutkan bahwa UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.
Perbedaan UMKM dengan UKM
Namun selain istilah UMKM, kita juga sering mendengar istilah UKM. Lalu apakah kedua istilah ini sama? Sebenarnya, UMKM dan UKM adalah hal yang berbeda.
UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Istilah UKM seringkali digunakan untuk menjelaskan unit usaha kecil dan menengah. Sementara itu, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lebih sering menitikberatkan pada cakupan unit usaha mikro.
UMKM (Mikro) | UKM (Kecil Menengah) | |
Pembinaan&
Pemberdayaan |
Dibina oleh kabupaten dan kota | Usaha kecil dibina provinsi, usaha menengah berskala nasional |
Yuridis Formal | Relatif tidak berbadan hukum | Wajib memiliki dasar/berbadan hukum |
Pada praktiknya, UKM juga diatur oleh beberapa peraturan seperti Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK), yakni usaha yang memiliki total asset Rp600 juta tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati. Tidak boleh lebih dari itu.
Sedangkan menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional dan industri kerajinan yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp625 juta ke bawah dan usahanya harus dimiliki warga negara Indonesia.
Apa Saja Kriteria UMKM?
Selain penjelasan di atas, terdapat beberapa poin kriteria yang menjadi pembeda dari masing-masing jenis usaha. Mari berkenalan lebih lanjut dengan penjelasan berikut ini!
Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan.
Kriteria usaha mikro adalah:
- Memiliki karyawan kurang dari empat orang
- Aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 juta
- Omset penjualan tahunan hingga Rp300 juta
Biasanya untuk usaha jenis ini kekayaan yang berupa bangunan maupun perusahaan yang menjadi tempat usaha tidak masuk ke dalam kalkulasi.
Selain itu usaha mikro memiliki ciri-ciri tertentu. Seperti belum pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis, sulit mendapat bantuan dari perbankan, barang yang dijual selalu berubah-ubah serta bentuk usahanya relatif kecil.
Contoh UMKM yang termasuk ke dalam kriteria usaha mikro adalah warung kelontong, peternak ayam, peternak lele, tukang cukur, dan warung nasi serta usaha yang sejenis.
Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah, atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
Kriteria usaha kecil ini adalah:
- Memiliki karyawan kurang dari 5-19 orang
- Aset (kekayaan bersih) dari Rp50 juta hingga Rp500 juta
- Omset penjualan tahunan dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar
Usaha kecil juga memiliki ciri-ciri tertentu. Yaitu tidak memiliki sistem pembukuan, kesulitan untuk memperbesarkan skala usaha, usaha non ekspor impor serta masih memiliki modal yang terbatas.
Jika dilihat dari perspektif ini tentu usaha kecil memiliki progres bisnis yang lebih tinggi dibandingkan usaha mikro. Contohnya seperti industri kecil, koperasi, minimarket, atau toserba.
Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Kriteria usaha menengah ini adalah:
- Memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang
- Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar
- Omset penjualan tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar
Sama dengan kriteria usaha yang lain kekayaan seperti tanah dan bangunan sebagai tempat usaha di dalam jenis ini juga tidak dimasukkan ke dalam kalkulasi.
Usaha menengah biasanya memiliki ciri-ciri manajemen usaha sudah lebih modern serta melakukan sistem administrasi keuangan sekalipun dengan model yang sangat terbatas.
Selain itu tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan dengan kriteria usaha menengah biasanya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan kerja.
Sedangkan untuk perusahaannya sendiri maka minimal harus memiliki NPWP, izin tetangga dan legalitas yang lainnya.
Contoh dari usaha menengah adalah usaha perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut dan sejenisnya.
Pajak UMKM yang Harus Diperhatikan Pelaku Bisnis
Berdasarkan Pasal 2 UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan.
Pada saat Anda mendaftarkan perusahaan atau badan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha Anda berdomisili, maka akan mendapatkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. Sekurang-kurangnya Anda perlu membayar pajak-pajak berikut:
- PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (jika ada sewa gedung/kantor, omzet penjualan, dll)
- PPh Pasal 21 (jika memiliki pegawai)
- PPh Pasal 23 (jika ada transaksi pembelian jasa)
PPh Final 0,5% untuk UKM
Jika seorang karyawan dikenakan PPh Pasal 21, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau perusahaan adalah PPh Final.
Apa itu PPh Final? Istilah ini merupakan nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Ada berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UMKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun.
Bagaimana Cara Mendirikan UMKM?
Setelah mengetahui hal mendasar tentang UMKM, apakah Anda tertarik untuk mendirikannya? Jika ya, simak beberapa tips tentang langkah-langkah dalam mendirikan sebuah UMKM!
Buat manajemen usaha dengan Jelas
Langkah awal yang harus betul-betul Anda perhatikan adalah manajemen usaha, sesederhana apa pun kegiatan bisnis yang Anda lakoni.
Manajemen usaha ini, dapat terdiri dari kegiatan merekrut karyawan, mengelola keuangan perusahaan dengan baik, serta melakukan pembukuan yang harus diatur serapi mungkin.
Manajemen yang jelas akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha, terutama untuk jangka panjang.
Jeli melihat peluang
Kejelian pelaku bisnis dalam melihat peluang dapat menjadi salah satu kunci sukses tidaknya usaha. Oleh karena itu, coba perhatikan lingkungan sekitar Anda, kira-kira jenis usaha apa yang paling cocok untuk dikembangkan di sana.
Pelaku usaha perlu menentukan pada sektor mana bidang usahanya akan bergerak. Penentuan bidang usaha ini diperlukan untuk dapat mengembangkan bisnis ataupun usaha yang dilakukan berdasarkan bidang yang hendak dijalankan.
Misal lokasi Anda dekat dengan kampus, maka usaha kuliner, fotokopi, atau bahkan toko buku mungkin cocok dikembangkan. Jangan lupa untuk terus berinovasi dengan memperhatikan selera dan kemauan pasar.
Tonjolkan keunikan produk
Keunikan produk merupakan kekuatan Anda, sehingga hal ini perlu ditonjolkan kepada konsumen.
Produk yang unik bukan berarti yang tidak pernah ada sebelumnya. Di sini, Anda dituntut untuk berpikir kreatif, misalnya dengan mengemas produk dengan kemasan yang tak biasa, strategi promosi yang berbeda, dan sebagainya.
Kuncinya, buat produk Anda semenarik mungkin dan lain daripada yang lain.
Memperhitungkan modal
Modal menjadi hal yang juga penting untuk dipertimbangkan oleh pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.
Modal yang dimiliki oleh pelaku usaha sekaligus menjadi bekal awal untuk menentukan ke arah mana bidang usahanya akan dijalankan.
Modal juga dapat menjadi penentu langkah-langkah seperti apa yang nantinya akan dilakukan oleh pelaku usaha terhadap bidang usaha yang dijalankannya.
Dengan demikian, penting bagi pelaku usaha untuk memperhitungkan modal yang dimiliki guna keberlangsungan bidang usaha yang ditekuni.
Urus administrasinya
Setelah persiapan manajemen dan produk sudah diatur dan dijalankan dengan baik, saatnya Anda mulai serius mengurus administrasinya.
Meskipun usaha yang Anda jalankan tergolong kecil, aspek administrasi juga sangat perlu diperhatikan. Selain menandakan bahwa Anda serius berbisnis, administrasi semacam ini juga akan sangat diperlukan suatu hari, misalnya ketika Anda hendak memperbesar usaha Anda.
Salah satu syarat administrasi yang perlu diurus adalah IUMK. IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar.
IUMK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Untuk proses pembuatannya, Anda dapat mengurus secara langsung ke kantor kecamatan atau secara online melalui website https://www.oss.go.id/oss/.
Kesimpulan
Meskipun UMKM sering disebut usaha kecil, namun ternyata baik cakupan dan dampaknya tidaklah kecil. UMKM tentu saja dapat menggerakan perekonomian rakyat terutama di masa pandemi ini. Sehingga tidak ada salahnya jika Anda juga ingin memulai usaha Anda sendiri.
Jangan lupa untuk memperhatikan hal-hal yang sudah dijelaskan sebelumnya, agar usaha Anda dapat berjalan dengan baik.
Comment