Industrial relation (IR) atau hubungan industrial menjadi faktor penting dalam kinerja organisasi secara keseluruhan. Pasalnya, relasi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus kinerja karyawan.
Karyawan tak sekadar penggerak roda ekonomi organisasi. Mereka juga aset, sehingga organisasi harus memastikan hubungan antara karyawan dan pihak Anda terjalin dengan baik.
Maka dari itu, penting bagi praktisi HR memahami perannya di dalam industrial relation serta kunci menjalankan peran tersebut.
Apa Itu Industrial Relation?
Industrial relation merupakan hubungan antara pemerintah, pemberi kerja dan pekerja. Hubungan mencakup aspek kontrak kerja, hal praktis, fisik, dan emosional antara kedua belah pihak.
“Industrial relation itu kurang lebih artinya adalah hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan. Enggak harus kerja di industri, kok, di mana pun ketika ada hubungan antara karyawan dan perusahaan, itu disebut industrial relation. Selain itu dalam industrial relation, ada juga peran pemerintah sebagai regulator dan pihak ketiga ketika terjadi perselisihan,” jelas salah satu pemilik akun Anak Legal kepada HRNote, Sabtu (05/02/2022).
Di lingkungan kerja, industrial relation adalah upaya perusahaan untuk mengelola hubungan dengan karyawan. Biasanya, hubungan tersebut dituangkan dalam bentuk kebijakan dan/atau program industrial relation.
Di Indonesia, terdapat Pancasila Industrial Relations atau Hubungan Industrial Pancasila.
Ini adalah suatu sistem hubungan antar pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari pengusaha, pekerja dan pemerintah.
Industrial relation di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Inti dari implementasi Pancasila di industrial relation adalah untuk mewujudkan hubungan yang serasi, dinamis, dan berkeadilan. Penerapan industrial relation Pancasila tidak hanya berdasarkan peraturan nasional, juga mengacu pada standar internasional, yaitu konvensi International Labour Organization (ILO). Ada delapan konvensi mendasar ILO yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang mengadopsi semua standar ketenagakerjaan internasional, delapan di antaranya merupakan konvensi dasar atau konvensi fundamental. Karena hal tersebut berkaitan dengan prinsip dan hak fundamental di tempat kerja.
Kedelapan konvensi fundamental juga disebut sebagai prinsip dasar di tempat kerja dan telah menjadi hukum Indonesia serta menjadi acuan dalam pengelolaan industrial relation.
Prinsip-prinsip dasar di tempat kerja dikategorikan menjadi empat kelompok, yaitu:
- Kebebasan berserikat dan hak berorganisasi dan berunding bersama.
- Penghapusan kerja paksa.
- Penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
- Penghapusan pekerja anak
Masalah Industrial Relation Yang Terjadi Di Lingkungan Kerja
Ada beragam masalah industrial relation di sekitar kita. Bahkan masing-masing industri memiliki masalah tersendiri.
Beberapa contoh masalah industrial relation yang bisa muncul di lingkungan kerja, antara lain:
- Karyawan bertengkar dengan rekan kerjanya.
- Karyawan sering tidak atau terlambat hadir.
- Karyawan melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya.
- Manajemen tidak mengkomunikasikan perubahan peraturan ke karyawan.
- Manajer tidak terampil dalam pemecahan masalah.
- Perusahaan mengabaikan keselamatan kerja karyawan.
- Perusahaan tak membayarkan pesangon ke karyawan.
Seorang Industrial Relation Wajib Terampil Berkomunikasi
Menurut Anak Legal, cikal bakal hubungan industrial yang harmonis ketika seorang industrial relation bisa mendengar dua suara dan mengomunikasikan yang terbaik dengan cara yang sangat persuasif.
“Bagaimana caranya komunikasi yang baik antara manajemen dan karyawan sehingga tercipta hubungan industri yang harmonis? Bagaimana cara kita menjadi middle man? Paling penting adalah komunikasi.”
Sebagai penengah, seorang industrial relation harus memiliki kunci mengelola hubungan harmonis. Ia wajib memiliki kemampuan berkomunikasi untuk menyampaikan aturan perusahaan dan mendengarkan keluhan karyawan dengan empati sekaligus menyampaikan keluhan tersebut kepada perusahaan.
Dalam praktiknya, hal tersebut cukup susah. Karena setiap orang memiliki sikap berbeda dalam merespon masalah.
“Nyatanya banyak sengketa, karena ada HR, legal, industrial relation yang pakai cara keras saat bicara dengan serikat pekerja atau sebaliknya. Jadi, mereka harus tahu cara komunikasi yang paling ideal untuk perusahaannya,” lanjut pemilik akun yang berpengalaman sebagai legal corporate khususnya industrial relation.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah, cara keras tidak akan menimbulkan hubungan harmonis. Cara itu lebih menimbulkan hubungan yang “saling todong”, sehingga kepatuhan terhadap peraturan berdasarkan paksaan.
Jika dirasa cara itu efektif untuk menjalankan operasional perusahaan, mungkin baik untuk jangka waktu singkat. Kalau jangka panjang, belum tentu. Karena dampaknya akan mengganggu operasional perusahaan.
Siapa Yang Menjalankan Peran Industrial Relation?
Di perusahaan besar, biasanya, mereka memiliki divisi atau tim industrial relation. Tugas mereka adalah menjaga kepatuhan. Terkesan sederhana, kan? Kenyataannya, tidak demikian.
Jika diuraikan, tugas tim industrial relation, yaitu:
- Memastikan perusahaan menjalankan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan.
- Membangun hubungan dengan karyawan agar tercipta lingkungan kerja aman dan nyaman.
- Mengantisipasi dan menangani perselisihan antara karyawan, serikat pekerja, manajemen, perusahaan, agensi ketenagakerjaan, dan lainnya.
- Membuat hingga menyelesaikan laporan jika ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh perusahaan.
Kombinasi HR dan legal
Dengan tugas di atas, peran industrial relation perlu diisi oleh karyawan dengan latar belakang ilmu psikologi atau manajemen dengan konsentrasi human resources dan hukum.
Alasannya, karyawan dengan ilmu psikologi atau manajemen memiliki pendekatan lebih luwes dan fleksibel. Sedangkan karyawan berlatar belakang ilmu hukum mampu menafsirkan regulasi.
“Biasanya, orang legal pembawaannya kaku, khususnya fresh graduate yang kurang pengalaman. Tapi itu kembali ke karakter orang. Tim IR itu kombinasi antara HR dan legal. Misalnya, HR berpengalaman dengan fresh graduate dari legal.”
Adapun penafsiran regulasi dari orang dengan ilmu hukum akan beda dibanding yang tidak. Biasanya, mereka hanya membaca peraturan atau undang-undang saja. Padahal UU antar pasal saling berkesinambungan, maka seorang industrial relation tak bisa membaca satu pasal saja.
Contohnya, pasal 62 di UU Ketenagakerjaan menyebutkan, “…, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”.
Jika membaca pasal itu saja, maka kita akan salah paham. Di pasal 61 ayat (1) ada pengecualiannya. Karyawan yang berakhir kerjanya karena PKWT berakhir, meninggal, ada kejadian tertentu, tidak perlu membayar ganti rugi.
“Kenapa pasal 61 dan 62 enggak di dalam satu pasal? Ya, regulasi kita belum di tahap ramah dibaca untuk orang non legal.”
Industrial Relation: Kerjasama Antara HR dan Legal
Organisasi mana pun wajib menjalani kepatuhan dan mereviu secara berkala. Tugas tersebut dapat dijalankan oleh tim industrial relation atau divisi HR dibantu oleh tim legal.
Jika legal menemukan ada hal-hal yang mengarah ketidakpatuhan dalam mengelola tenaga kerja, ia harus menyampaikannya kepada HR. Selanjutnya, HR bisa mengambil keputusan atau keputusan diserahkan kepada jajaran eksekutif.
Pada umumnya, perusahaan yang mengedepankan kolaborasi antar divisi akan mudah meminimalisir serta menyelesaikan masalah. Komunikasi pun terjalin secara terbuka dan profesional.
Penutup
Pemilik akun Anak Legal yang mulai aktif di Twitter sejak Maret 2021 menjelaskan bahwa ketidakpatuhan bukan semata perusahaan tidak ingin patuh, tetapi bisa dikarena perusahaan tidak bisa patuh.
Pasalnya, ada ketentuan regulasi yang sulit untuk dipenuhi karena kondisi perusahaan. Ketika hal itu terjadi, industrial relation harus menilai risiko mana yang harus diutamakan agar comply dan hal-hal mana yang bisa dikomunikasikan terlebih dahulu.
Comment