Daftar Kenaikan UMP 2023 | | HRPODS

Daftar Kenaikan UMP 2023

kenaikan ump

Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP (upah minimum provinsi) 2023 pada 16 November dan diundangkan pada hari berikutnya. 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, batas kenaikan UMP maksimal 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangan pers virtual di Jakarta, Sabtu (19/11/2022), menjelaskan bahwa upah minimum 2022 sudah tidak bisa menyeimbangkan laju kenaikan harga barang, sehingga mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat.

Hal itulah yang melatarbelakangi kenaikan UMP 2013. Dengan langkah ini, Ida berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga. Pertumbuhan ekonomi pun dapat ditingkatkan, sehingga menciptakan lapangan kerja.

Kenaikan UMP 2023 Tuai Protes 

Protes dari pengusaha

Lebih lanjut, Ida mengatakan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19. 

Konsumsi masyarakat yang dapat menopang mayoritas ekonomi nasional dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga barang.

Di samping itu, ketidakpastian ekonomi global juga ikut menekan laju pemulihan ekonomi nasional. Terlebih isu resesi yang akan melanda dunia tahun depan. 

Ketetapan kenaikan UMP berlaku pada 1 Januari 2023. Namun, hal itu menuai protes dari pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, misalnya.

Apindo DKI keberatan jika kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta. Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman meminta kenaikan UMP DKI 2023 hanya 2,6 persen.

Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan, turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. 

Protes dari pekerja

Dari sisi pekerja pun demikian. Mereka protes kenaikan UMP 2023. 

Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk merevisi kenaikan UMP karena tidak sesuai inflasi.

Menurut Said, kenaikan UMP harus sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan di masing-masing provinsi, kabupaten, atau kota. 

Sebut saja, kenaikan UMP 2023 di DKI sebesar dinilai kurang memadai jika dibandingkan inflasi Januari-Desember 2022 sebesar 6,5 persen serta pertumbuhan ekonomi Januari-Desember diperkirakan sejumlah 5 persen.

Pantai Buruh menyarankan agar kenaikan UMP sebesar 10 hingga 13 persen.

Uji Materi Kenaikan UMP

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia melakukan permohonan uji materi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 kepada Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menjelaskan bahwa pihaknya ingin kepastian hukum. Artinya, regulasi pengupahan telah diatur dalam PP 36/2021 dan Permenaker 18/2022.

“Sangat tidak mungkin kita memakai produk instrumen regulasi yang ada dualisme. Kita menjaga stabilitas investasi, keberlangsungan usaha, kesejahteraan pekerja, dan keadilan untuk pelaku usaha,” kata Adi.

Namun, pihaknya selalu menaati regulasi pemerintah. Hanya saja, pelaku usaha memerlukan kepastian hukum untuk menjalankan kepatuhan dalam kegiatan bisnis.

“Kami sungguh kaget, bahkan kurang bisa menerima ada Permenaker yang dadakan tersebut. Kami itu berpikir komprehensif,” tambah Adi.

Jika rekan-rekan HR ingin mengetahui kenaikan UMP, klik tautan di berikut ini.

Penutup

Setelah kenaikan UMP akan disusul oleh kenaikan UMK (upah minimum kabupaten/kota). Penetapan dan pengumuman UMK dilakukan paling lambat 7 Desember mendatang.

Namun, kenaikan upah minimum hanya berlaku hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah.

Comment